Polisi Tetapkan : Pendiri dan Presiden ACT serta Pengawas dan Ketua Dewan Pembina Sebagai Tersangka

Ahyudin - ACT

Tilep Dana Santunan Boeing Rp. 34 Miliar untuk gaji boss dan karyawan hingga ratusan juta, Pendiri dan Petinggi ACT jadi tersangka.

Seide. id. – Akhirnya pendiri dan petinggi di lembaga pengumpul dana sosial, Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinyatakan sebagai tersangka dalam  kasus dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropi.  Dua di antaranya adalah ACT Ahyudin, pendiri sekaligus mantan presiden dan Ibnu Khajar,  yang kini menjabat Presiden ACT.

Kasus ACT terbongkar setelah terjadi konflik internal, pemberhentian paksa kepada Ahyudin selaku pendiri, karena dianggap otoriter dan one man show. Terungkap, Ahyudin menetapkan gaji untuk diri sendiri Rp.250 juta sebulan berikut fasilitas tiga mobil mewah.

Gaji ratusan dan puluhan juta juga diberikan untuk wakil dan direktur, yang kemudian diketahui diambil dari uang donasi masyarakat.

Konflik internal manajemen amburadul  di antara pendiri dan karyawan membuat skandal ACT terkuak dan menghebohkan publik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan, Ahyudin bersama ketiga tersangka lainnya memperoleh gaji serta fasilitas lain bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus dari Yayasan ACT.

Ahyudin dan Ibnu juga disebut duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.

Pihak Kepolisian juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Hariyana Hermain selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan kini sebagai anggota pembina ACT, serta Novariadi Imam Akbari sebagai mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Berdasarkan bukti bukti dan penelusuran kasusnya, ke empat tersangka diduga menyelewengkan dana donasi untuk berbagai keperluan, termasuk menggaji para petinggi ACT dengan nilai yang fantastis.

Salah satu dugaan penyelewengan yang dilakukan para petinggi ACT adalah terkait dana sosial Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.

Dana ini diduga disalahgunakan untuk berbagai macam hal, salah satunya menggaji para pengurus ACT.

Pada saat Ahyudin menjabat sebagai ketua pembina ACT, tersangka Hariyana bersama Novariadi yang menentukan pemotongan dana donasi sebesar 20-30 persen untuk membayar gaji karyawan.

“Sedangkan ketentuan pengurus pembina dan pengawas tidak boleh menerima gaji tidak boleh menerima upah maupun honorarium,” kata Ramadhan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022), mengungkapkan, gaji para petinggi di ACT fantastis. “Gaji sekitar Rp 50 juta-Rp 450 juta per bulannya,” katanya.  

Kombes Helfi mengungkapkan, setiap bulannya Ahyudin menerima gaji sekitar Rp 450 juta, Ibnu Khajar sekitar Rp 150 juta, serta Hariayana dan Novariadi antara Rp 50 juta-Rp 100 juta.

Helfi mengatakan, dana ini tidak seharusnya digunakan untuk menggaji pengurus yayasan.

Sebab, Boeing Community Investment Fund (BCIF) atau Dana Investasi Komunitas Boeing diperuntukkan bagi program, proyek, dan komunitas sosial.

“Dan tidak diperuntukkan kepentingan individu atau diperuntukkan individu. Itu tidak dibenarkan,” tutur dia.

Pihak Boeing,  menurut Kombes Helfi, sedianya juga sudah menerapkan protokol ini ketika ACT menerima dana yang diperuntukkan bagi para ahli waris korban pesawat Lion Air JT-610.

“Boeing menguasakan kepada BCIF, ada administrator di sana. Mereka sekaligus sebagai pengawas untuk penggunaan dana tersebut sesuai dengan protokol yang disepakati oleh pihak Boeing dengan pihak ACT,” terangnya.

Menurut polisi, dana yang diduga diselewengkan ACT nilainya mencapai Rp 34 miliar dari total Rp 103 miliar yang diterima dari Boeing.  “Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Helfi.

Selain masuk ke kantong para petinggi, dana itu diselewengkan untuk berbagai macam hal, misalnya, pengadaan armada rice truck Rp 2 miliar dan program big food bus Rp 2,8 miliar.

Lalu, untuk pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar, dan operasional Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar.  Kemudian, untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, serta dana talangan PT MBGS Rp 7,8 miliar yang totalnya, mencapai Rp 34.573.069.200, terang Helfi.

Tahun 2015, Ahyudin dan Ibnu Khajar pernah membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

“Bahwa hasil usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan tak harusnya juga digunakan untuk tujuan berdirinya yayasan, akan tetapi dalam hal ini A (Ahyudin) menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Selain itu, Ahyudin disebut menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul, termasuk dari dana Boeing, tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kemudian, tersangka Ibnu Khajar, disebut membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.

Presiden ACT yang kini menjabat, Ibnu Khajar, sempat membenarkan bahwa para petinggi ACT diganjar gaji ratusan juta rupiah hingga difasilitasi mobil mewah. Namun demikian, imbalan fantastis itu pada akhirnya dikurangi karena donasi yang masuk ke ACT berkurang.

“Jadi kalau pertanyaan apa sempat berlaku (gaji fantastis), kami sempat memberlakukan di Januari 2021, tapi tidak berlaku permanen,” kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor pusat ACT, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Oleh karena kondisi keuangan yang memburuk, pada September 2021, ACT memutuskan untuk mengurangi gaji semua karyawan.

Ibnu pun mengaku, dirinya mendapat gaji tidak lebih dari Rp 100 juta setiap bulan.

Saat itu, Ibnu mengeklaim, sejak mundurnya Ahyudin dari ACT, pimpinan yayasan sudah melakukan evaluasi dan perombakan organisasi besar-besaran.

“Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ucap dia.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pengurus ACT belum ditahan. Polisi akan menentukan status penahanan setelah keempat tersangka diperiksa pada Jumat (29/7/2022). – dms

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.