Seide.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali akan diperpanjang selama 14 hari mulai18-31 Januari 2022.
“Setelah dilakukan evaluasi berdasarkan Level Asesmen Situasi Pandemi (Kriteria Tingkat Penularan dan Kapasitas Respon), juga dengan mempertimbangkan capaian vaksinasi di Kabupaten/Kota (dengan catatan: Kabupaten/Kota dengan Vaksinasi Dosis-1 di bawah 50% dinaikkan 1 Level PPKM), PPKM di wilayah Luar Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari yaitu 18 – 31 Januari 2022,” ujar Airlangga seperti dikutip siaran resmi di laman Kemenko Marves, Senin (17/1/2022).
Ada pun komposisinya sebagai berikut
Jumlah Kabupaten/Kota dengan PPKM: Level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 Kabupaten/Kota.
Level 2 menurun dari 148 menjadi 138 Kabupaten/Kota.
Level 3 menurun dari 11 menjadi 10 Kabupaten/Kota.
Level 4 tetap 0 Kabupaten/Kota.
Perubahan komposisi Level PPKM Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali terus konsisten mengalami perbaikan, dengan terus semakin naiknya jumlah Kabupaten/Kota di Level 1 dan semakin turunnya Kabupaten/Kota di PPKM Level 2 dan 3.
Jumlah Kasus
Selanjutnya Airlangga menjelaskan, jumlah kasus aktif Covid-19 per 15 Januari 2022 sebesar 8.463 kasus atau naik 92,38 persen dari kasus per 1 Januari 2022 yakni 4.399 kasus.
Proporsi kasus aktif dari Luar Jawa-Bali sebesar 23,0 persen atau 1.944 kasus dari 8.458 kasus nasional.
Sedangkan, kasus Konfirmasi harian per 15 Januari 2022 adalah 1.054 kasus dan rata-rata 7 hari sebesar 733 kasus.
“Angka reproduksi kasus efektif (Rt) beberapa Pulau mengalami kenaikan, kecuali di Pulau Jawa, Nusa iTenggara, Sulawesi, dan Papua. Namun, Rt nasional masih ada di level 1 atau terkendali,” ungkap Airlangga.
“Adapun hal yang patut diwaspadai, adalah jumlah kematian (case fatality rate/CFR) yang dalam dua minggu terakhir meningkat sebesar 29,03 persen dari total 31 kasus menjadi total 40 kasus dalam 7 hari terakhir,” ungkapnya.
(ricke senduk)
Pulang Liburan, 8 Orang dalam Rombongan Ashanty Positif Covid-19