Setiap pelaku perjalanan internasional wajib melakukan test PCR saat kedatangan dan karantina 10 hari. Namun sering terjadi kongkalingkong antara petugas di Bandara dan masyarakat. Rachel Venya, mengaku ia menyuap petugas rp 40 juta agar bisa lolos. ( Foto: Ig Rachelvenya)
Hanya agar bebas tidak masuk karantina setelah keluar dari luar negeri, Rachel Vennya mengeluarkan Rp 40 juta. Uang suap sebesar ini diberikan kepada seseorang bernama Ovelina, yang dikenal sebagai staf protokoler DPR di Bandara Soekarno Hatta.
Oveline biasa mengurus perjalanan terkait kepergian dinas sejumlah pihak di lingkungan DPR RI. Atas kasus suap ini, Oveline telah diberhentikan dari pekerjaannya.
Kasus ini terungkap dalam persidangan Rachel Vennya dan kawan-kawan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada 10 Desember kemarin.
Kepada Rachel, hakim menanyakan berapa nominal yang dibayrkan untuk lolos dari karantina kepada Oveline, dijawab Rachel sebesar Rp 40 juta, namun uang itu sudah dikembalikan, ketika kasus ini heboh di medsos.
Oveline sendiri kepada hakim mengaku bahwa yang meminta uang adalah satgas Covid-19 di Bandara. Melalui Oveline, Satgas Covid19 meminta Rachel dan kawan-kawannya masing-masing Rp 10 juta sehingga berjumlah Rp 40 juta. Kepada hakim, Oveline menjelaskan bahwa uang segitu terlalu mahal, namun Rachel menyetujui angka itu. Yang penting bisa lolos dari karantina.
Bukti Percakapan Persidangan
Hakim bertanya mengapa hanya tiga orang tapi membayar Rp 40 juta, Oveline menjawab itu semua permintaan satgas. Satgas berwenang memutuskan seseorang dikarantina atau bisa bebas dengan catatan.
Namun Kompas.com yang melakukan cross check dengan Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid19, Sonny N Harmadi melalui keterangan tertulis membantah hal itu.
Satgas Bandara merasa terganggu seolah uang Rp 40 juta masuk ke satgas. Sonny mendukung pengungkapan lebih lanjut agar kasus ini terbuka jelas.
Meski kasus suap ini terungkap di persidangan, belum ada pihak yang mengusutnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa penyidik tidak dapat menjerat Rachek maupun Oveline dengan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan mengingat keduanya, pemberi maupun penyuap tidak berlatar belakang pegawai negeri sipil ( PNS) atau penyelenggara negara.
Suap Menyebar Kemana Mana Di Bandara
Ovelina disebutkan sebagai satgas Covid 19 freelance dan bukan penyelenggara negara dan bukan PNS.
Sumber lain menyebut bahwa Ovelina tidak bermain sendiri. Dia menyalurkan uang itu ke sejumlah orang yang diakuinya sebagai petugas Bandara Soetta, termasuk mengirim ke rekening kerabat dari seorang prajurit TNI AU. Antara lain EP dan J masing-masing Rp 2 juta dan K, seorang kerabat TNI AU menerima Rp 30 juta yang kemudian dikembalikan.
Rachel sendiri mengakui ada yang membantu saat ia transit di Wisma Atlet, Jakarta sehingga ia dan kawannya bisa lolos tidak dikarantina. Kabar lain menyebut bahwa dua prajurit TNI AU kini dinonaktifkan dan sedang menghadapi penyidikan oleh Polisi Militer.
Pengakuan Venya di pengadilan tentang kasus suap-menyuap soal Karantina di Bandara Soekarno Hatta ini, sebenarnya bukan hal baru dan telah lama terjadi.
Banyak kesaksian muncul melalui media sosial. Termasuk keluhan orang asing, sehingga banyak masyarakat menganggap para petugas yang jika benar dari satgas Covid19 itu tak hanya memalukan Indonesia. Tapi juga telah meloloskan kemungkinan penyebaran penyakit yang bisa jadi dibawa dari luar negeri masuk ke Indonesia dengan cara menjijikkan seperti ini. –
MS/Seide/ Berbagai Sumber
BACA JUGA
Perdebatan karena Mulan dan Ahmad Dhani Diduga Tidak Masuk Karantina Sepulang dari Turki
Kabur Dari Karantina, Rachel Venya Dituntut 4 Bulan Penjara Dan Tidak Perlu Dijalani




