Seide.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 M.
Sedang untuk rumah tinggal dengan NJOP lebih dari Rp 2 M diberi diskon PBB 10% serta diberi faktor pengurang seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan. Selain rumah tinggal diberikan diskon PBB sebesar 15%.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Berikut rincian kebijakan terbaru yang ditetapkan Pemprov DKI
- Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
1) NJOP s.d. < Rp 2 Miliar : Dibebaskan 100%.
2) NJOP > Rp 2 Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15%.
- Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100%.
b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni – Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September – Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni – Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November – Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100%.
Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt
(ricke senduk)
Berita sebelumnya, Ahok -Anies : Gratis PBB Dengan NJOP di Bawah Rp 2 M