Sejumlah Nama Bacawapres Untuk Prabowo Subianto

Seide.id – Setelah PDI-P mengumumkan nama Menko Polhukam Mahfud Md sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang akan mendampingi bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo pada 2024, kini tersisa Prabowo Subianto yang belum mengumumkan nama bacawapresnya. Anies Baswedan diketahui menjadi bacapres pertama yang mengumumkan nama bacawapresnya, yakni Muhaimin Iskandar.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) baru akan mengungkap nama bakal cawapres yang akan mendampingi capres Prabowo Subianto beberapa jam sebelum pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI.

“Mudah-mudahan bukan sehari-dua hari, jam-lah mudah-mudahan,” kata Muzani saat ditemui di kediaman Ketua Partai Gerindra Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Oktober 2023.

Nama pendamping Prabowo

Saat ini, mencuat sejumlah nama yang akan mendamping Prabowo Subianto sebagai bacawapres dari Ketua Partai Gerindra ini.

Mereka diantaranya Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua Umum Partai Bulang Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Sementara, Erick Thohir dan Yusril Mahendra telah melakukan persiapan untuk menjadi bacawapres pendamping Prabowo. Keduanya telah mengurus surat keterangan tidak pernah terjerat masalah hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedang peluang Gibran Rakabuming yang sempat terganjal dengan faktor usianya yang 36 tahun, kini telah terbuka dengan adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MA) pada 16 Oktober 2023.

Sebelumnya mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru melakukan gugatan soal batas usia minimal capres dan cawapres yang diwajibkan telah berusia 40 tahun.

MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Almas. MK menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar undang-undang dasar sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
(ricke senduk)

Prabowo Bersiap Umumkan Nama Bacawapres 2024

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan