Jombang
Pimpinan sebuah pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur, dengan nama berinisial S (50) menjadi tersangka pelecehan seks kepada para santriwati. Kasus itu terungkap pada Februari 2020. Korbannya mencapai 15 santriwati dalam dua tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih, menyebut perbutan keji.tersangka warga Dusun Sedati, Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabpuaten Jombang itu dilakukan sejak 2019.
Selain mencabuli korban, tersangka juga menyetubuhi korban di saat pondok dalam kondisi sepi.
Tersangka telah beristri dan punya anak. Sehari-hari ia mengajara di pondok pesantrennya.
Modus yang dilakukan tersangka adalah mendatangi santri di kamarnya pada jam-jam dini hari, menyuruhnya shalat, dan menidurinya. Karena tak tahan hidupnya tertekan, mereka melapor pada orangatua. Kini, para siswa pesantren dipulangkand an pesntren ditutup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang telah mengancam dengan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Mojokerto
Pengasuh sebuah pondok pesantren dengan nama berinisial AM (52), di Mojokerto, Jawa Timur, diduga mencabuli para santri.
Para santri memperoleh perlakuan tak senonoh dari gurunya sejak 2018 dengan iming-iming mendapat berkah kiai.
Pencabulan dan pemerkosaan dilakukan di asrama putri yang tidak ditempati. Terakhir. korban disetubuhi pada 15 September 2021 sekitar jam 23:00 WIB saat korban tidur di ruang tengah kamar santri putri.
Jika menolak, mereka dianggap tidak patuh dan tak baik oleh guru ngaji yang seharusnya mereka hormati.