Seide.id – Polwan Polresta Manado, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (26), kini telah berada di Manado, setelah ditangkap dipersembunyiannya pada 7/2/2022.
“Di Hotel Kemang (saat diamankan Polisi) dia sendiri disitu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kepada awak media, 10/2.
Dengan telah diamankannya Briptu Chrsty, selanjutnya ia akan menjalani proses pendisplinan karena tindakan desersi.
Isu Video Syur
Sebelumnya, beredar video asusila yang diduga mirip Briptu Christy.
Video yang viral ini kemudian dikaitkan dengan menghilangnya Briptu Christy.
Namun suami Briptu Christy, Briptu Reynaldo Kamae, membantah video tersebut dikaitkan dengan istrinya .
“Video asusila bukan dia. Pasti kita akan tanyakan ke dia untuk memproses atau tidak media yang menyebarkan berita hoaks itu,” kata Reynaldo, (9/2/2022).
Reynaldo menyatakan telah melihat video tersebut.
“Saya sudah lihat (video), kalau pun dilihat begitu saja itu bukan istri saya,” tegasnya.
Reynaldo dan keluarga besarnya merasa dirugikan dengan pemberitaan -pemberitaan video asusila yang dikaitkan dengan istrinya.
“Karena itu sudah pembunuhan karakter, penyebar berita hoaks dan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Setelah bertemu dengan Briptu Christy, dirinya dan keluarga sudah siap
menempuh jalur hukum.
“Ini sementara tunggu yang bersangkutan, kalau sudah bertemu dengan dia tinggal saya tanyakan upaya apa yang harus dilakukan terkait video viral itu. Karena dari kita tidak bisa ambil keputusan sendiri,” ujarnya.
Memalukan Instansi
Reynaldo menganggap berita video asusila tersebut bukan hanya merugikan istrinya dan keluarga besarnya, tetapi juga merugikan instansi Polri.
“Usut tuntas penyabar video itu. Karena malu-maluin instansi. Itu kan berita hoaks,” imbuhnya.
Rencananya, setelah berkoordinasi dengan istrinya, ia akan segera melapor ke polisi untuk diproses.
“Kami masih menunggu yang bersangkutan. Kalau keluarga semua minta diproses, karena sudah ada unsur pencemaran nama baik. Cari pelaku yang menyebarkan video tersebut,” tandasnya.
Masuk DPO, Bukan Karena Kasus Pidana
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast (7/2) , bahwa Briptu Christy masuk dalam DPO bukan karena kasus pidana.
“Jadi untuk Briptu C ini DPO yang dikeluarkan adalah terkait dia meninggalkan tugas tanpa izin sehingga (keputusan DPO) terkait dengan desersinya, bukan terkait kasus pidana lainnya,” jelas Jules Abraham Abast.
(ricke senduk)
Polda Metro: Penangkapan Briptu Christy Tidak Terkait dengan Video Syur
Suasana Penangkapan Briptu Christy
Menghilang, Kini Briptu Christy Telah Diamankan dari Persembunyiannya