Thailand Legalkan Ganja, Bagaimana Dengan Indonesia?

Seide.id -Thailand pekan lalu telah melegalkan ganja untuk kepentingan medis dan kosmetik, namun Indonesia tetap menolak legalisasi ganja.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Petrus Reinhard Golose menegaskan bahwa pihaknya tetap pada pendirian sebelumnya yakni menolak legalisasi ganja di Indonesia.

“Saya, tetap konsisten untuk tidak melegalisasi ganja,” kata Petrus, di sela-sela acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022 di Badung, Bali, Minggu 19 Juni 2022.

Menurutnya, di Indonesia tidak ada pembahasan legalisasi ganja, meski di negara lain pembahasan tersebut ada.

“Tidak ada, sampai sekarang pembahasan untuk legalisasi ganja. Jadi, kalau di tempat lain ada, di Indonesia tidak ada,” ungkapnya.

Dikatakan, meski sejumlah negara telah melegalisasi pemakaian ganja, tapi masih lebih banyak jumlah negara yang menolak melegalisasi ganja.

“Dari banyak negara masih lebih banyak negara tidak melegalisasi. Jadi, kita tahu bahwa di ganja ada dua THC dan CBD itu ada dua bagian. Namun, kita tahu seperti di Amerika Serikat, itu federal-nya masih melarang, state-nya membolehkan. Tapi itu, biarkan di negara yang lain,” ujar Petrus.

Thailand resmi ijinkan pemakain ganja

Pada pekan lalu (9/6), Thailand telah resmi membolehkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis dan kosmetik.

Dengan kebijakan itu, Thailand pun menjadi negara Asia Tenggara yang pertama-tama melegalkan ganja untuk kepentingan medis dan kosmetik.

Meski demikian, pemerintah Thailand tetap menerapkan sejumlah aturan.

Aturan tersebut di antaranya, pemerintah menetapkan batasan ekstraksi ganja. Berdasarkan aturan ini, kadar senyawa psikoaktif dalam ganja tak boleh melebihi 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC).

Pemerintah Thailand pada Jumat (17/6) juga telah mengeluarkan peraturan, melarang penjualan ganja pada perempuan hamil dan kelompok usia di bawah 20 tahun. Aturan tersebut diterbitkan di Royal Gazette.

Peraturan lainnya termasuk melarang ganja di sekolah, serta persyaratan bagi pengecer untuk memberikan informasi yang jelas tentang penggunaan ganja dalam makanan dan minuman.

Selanjutnya, penerapan undang-undang kesehatan yang mendefinisikan asap dari ganja sebagai gangguan publik yang dapat dihukum penjara dan denda.

Bagi masyarakat yang mengisap ganja di tempat umum dan menyebabkan kegaduhan, mereka bisa menghadapi tuntutan.

Selain Thailand, beberapa negara lain yang telah mengadopsi kebijakan legalisasi ganja di antaranya, Kanada, Italia, Australia, Argentina, Belanda, Meksiko dan Uruguay.
(ricke senduk)

Selanjut tanaman di Indonesia yang termasuk golongan narkotika : Thailand Legalkan Ganja, Indonesia Bahas Tanaman Kratom

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan