Seide.id – Indonesia telah menegaskan menolak legalisasi ganja, meski Thailand telah menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalisasi ganja. Sebaliknya, tanaman kratom jadi bahasan.
Mengenai tanaman yang sempat menarik perhatian publik karena dianggap punya efek candu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI , Petrus Reinhard Golose
menyampaikan pihaknya masih mendalami itu.
“Kratom masih dalam proses, kami melihat bagaimana sampai sekarang itu masih menunggu. Ada aturan-aturan yang harus kami laksanakan. Akan tetapi, kami dari BNN mengusulkan itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang ,” katanya di sela-sela acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022 di Badung, Bali, Minggu 19 Juni 2022
Masuk narkotika golongan 1
BNN tahun lalu menyampaikan rencananya mengusulkan, agar kratom (Mitragyna speciosa) masuk dalam narkotika golongan I sehingga tanaman itu tidak dapat digunakan untuk pengobatan.
Rencana itu menuai polemik karena beberapa kelompok masyarakat menggunakan tanaman ini sebagai bahan obat-obatan tradisional/herbal.
Akan tetapi, BNN meyakini kratom memiliki efek samping yang lebih kuat daripada morfin.
Kratom saat ini menjadi salah satu tanaman asli Kapuas Hulu yang masih dibudidaya oleh beberapa masyarakat.
Menurut Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, ada 200 petani di Kalbar yang bergantung pada komoditas ini.
Sutarmidji pun mempertanyakan jika tanaman yang jadi komoditas unggulan ekspor dari Kabupaten Kapuas Hulu, disebut memiliki zat adiktif empat kali lebih kuat daripada ganja.
“Saya katakan bahwa orang yang mengonsumsi kraton tidak berhalusinasi, sedangkan ganja pasti berhalusinasi. Bahkan urine orang yang mengonsumsi kraton belum tentu positif,” kata dia.
Namun Sutarmidji mempersilakan jika BNN akan tetap melarang kratom pada 2023. Namun dia menyertakan pula data lain bahwa sudah ada jutaan tanaman kratom tertanam termasuk di kawasan Betung Karibun dan Danau Sentarum yang sudah ditetapkan paru-paru dunia oleh UNESCO.
“Bayangkan pohon kratom puluhan juta kalau ditebang, siapa yang mau bertanggung jawab. Di situ banyak kratom, apa tidak gundul itu paru-paru dunia,” ujarnya
Menurut FDA
Isu daun kratom dianggap mirip narkoba merebak di Amerika Serikat. Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) mendesak agar pembatasan penggunaan tanaman ini bisa diperluas karena masih ada 43 negara bagian AS yang melegalkan tanaman ini.
FDA menilai tanaman ini memiliki senyawa berupa opioid yang mampu memicu kecanduan hingga kematian.
Sementara di Indonesia, selama ini digunakan dan dikenal sebagai tanaman herbal.
(ricke senduk)
Sebelumnya : Thailand Legalkan Ganja, Bagaimana Dengan Indonesia?






