Seide.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Minggu (18/7) meninjau Pos Penyekatan yang berada di KM 31 Cikarang Barat ruas tol Jakarta – Cikampek. Menhub ingin memastikan penyekatan untuk pengendalian mobilitas masyarakat berjalan lancar di masa penerapan PPKM Darurat dan juga di masa libur Idul Adha 1442 H
“Sesuai SE Nomor 15 Tahun 2021 dari Satgas, kita melakukan upaya mengurangi mobilitas masyarakat di masa libur Idul Adha dengan melakukan rekayasa lalu lintas. Belajar dari pengalaman bahwa peningkatan mobilitas di masa libur berbanding lurus dengan meningkatnya kasus Covid-19. Oleh karenanya, kami ditugaskan oleh bapak Presiden untuk mengendalikan mobilitas,” jelas Menhub.
Pengendalian yang dilakukan yaitu mengatur syarat perjalanan baik antar kota maupun di wilayah aglomerasi. Masyarakat diijinkan melakukan perjalanan jika memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya. Bagi mereka yang keperluannya mendesak, misalnya seperti pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh anggota keluarga, maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non covid dengan jumlah pengantar maksimal 5 (lima) orang.
Menurut Kakorlantas Irjen Pol Istiono, terdapat 1.038 titik penyekatan pada masa Libur Idul Adha 2021 ini. Adapun wilayah penyekatan diantaranya di Provinsi Lampung, Jawa, dan Bali.
Pada wilayah Jabodetabek, khususnya untuk transportasi darat, telah disiapkan total 9 titik penyekatan yang terletak pada akses masuk dan keluar di ruas Tol Jakarta – Cikampek, diantaranya Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi Timur 2, Tambun, Cikarang Barat 4, Cikarang Timur, Cibatu, Karawang Barat 1, Karawang Timur 1, dan Cikampek.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna kendaraan yang akan melintas di titik penyekatan antara lain adalah pemeriksaan protokol kesehatan yaitu kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50% penumpang, penggunaan masker, serta wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2×24 jam atau rapid tes Antigen berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan, dan Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan akan dialihkan keluar melalui Gerbang Tol Cikarang Barat 3.
Setelah meninjau pos penyekatan Cikarang Barat, Menhub juga meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang berada di Terminal Pulo Gebang, salah satu sentra vaksinasi yang dilakukan di 12 Terminal Tipe A di Jawa dan Bali. * (pr)