Seide.id – Maraknya kehadiran angkutan umum penumpang ilegal akhir-akhir ini, menjadi alasan bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Organda menggelar Webinar bertema “Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum”, Jumat (23/7).
“Semakin maraknya kegiatan transportasi ilegal ini terutama pada masa Lebaran, Natal/ Tahun Baru, maupun sekarang pada masa PPKM juga bagaimana bus AKAP dan AKDP mengalami pembatasan beroperasi. Di masa Lebaran kemarin juga cukup banyak travel gelap yang ditangkap Polda Metro Jaya. Dengan angkutan umum yang legal sebetulnya Pemerintah sudah melakukan perhitungan berapa bangkitan penumpang dari simpul transportasi. Travel gelap merusak transportasi yang legal ini. Kalau yang legal selama masih pandemi kami batasi kapasitasnya 50%, tapi yang ilegal tidak, jadi mereka angkut penumpang sebanyak-banyaknya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
Selain itu, masyarakat pengguna juga tidak mendapat kepastian tarif, kepastian jadwal, serta kepastian tiba di tempat tujuan dengan selamat. Bagi pemilik perusahaan angkutan umum yang legal, keberadaan angkutan umum ilegal ini sangat merugikan dari segi pendapatan. Ada dua jenis angkutan ilegal: Yang pertama angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor plat nomor berwarna kuning, namun tidak dilengkapi dengan izin penyelanggaraan dan kartu pengawasan. Kedua, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor plat berwarna hitam atau yang dikenal dengan travel gelap.
Ketua Umum DPP Organda, Adrianto Djokosoetono, mengharapkan upaya pembinaan terhadap operator angkutan umum dapat memberikan manfaat terutama bagi keberlangsungan transportasi yang legal. “Organda berharap pembinaan oleh Kemenhub, Korlantas, maupun Dishub kepada operator angkutan umum ini dapat memberikan hasil positif atas kepatuhannya terhadap regulasi. Harapan kami, Organda terkait rencana revisi UU 22 tahun 2009, tentu kami berharap banyak instrumen lebih efektif memberikan rasa keamanan, asuransi, kepastian harga, maupun kepastian waktu, juga keadilan dari sisi kesempatan berusaha,” kata Adrianto.
Tak hanya dari Organda, dalam webinar ini juga hadir Direktur Utama PT Sumber Alam Ekspres, Anthony Steven Hambali yang menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan angkutan umum ilegal. Menurutnya dari segi pengusaha, kondisi pandemi kini cukup menyulitkan bagi PO untuk bertahan, terlebih dengan munculnya angkutan umum ilegal.
Dari segi penegakan hukum bagi angkutan umum ilegal ini, Kasi PJR Dit Gakkum Korlantas Polri, Dodi Arifianto menjelaskan seringkali menemukan kecelakaan bus kecenderungannya adalah kurangnya kompetensi supir. Sebab, seringkali dalam kecelakaan yang mengemudi bukan supir utamanya. “Angkutan umum ilegal ini sudah bisa dipastikan melanggar hukum, dapat membahayakan keselamatan penumpang, tidak ada akuntabilitas bila terjadi kecelakaan karena tidak membayar kewajiban pajak dan asuransi. Penegakan hukum yang kami lakukan di jalan pada prinsipnya untuk perlindungan terutama terhadap korban. Kami sangat berharap sekali dari PO dapat menyiapkan kendaraan yang sehat dan memperhatikan kecepatan maksimal,” jabar Dodi.
Sejalan dengan usaha Kemenhub dan Korlantas Polri dalam usaha pemberantasan angkutan umum ilegal, secara khusus di Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan bahwa pihaknya bersama dengan TNI dan Polri telah melakukan penindakan angkutan ilegal khususnya bus kecil. Pada tahun 2020 telah terjaring sebanyak 249 kendaraan dan tahun 2021 sebanyak 151 kendaraan. * (pr)