Antusias, Masyarakat Mengadu ke Kantor Wapres RI

Lapor Mas Wapres1

Alhamdulillah, tadi luar biasa antusias masyarakat Ini dibuka jam 8, pukul 7 kurang tadi sudah banyak menunggu masyarakat,” kata sisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden Pranggono Dwianto di Kompleks Istana Wakil Presiden, Senin (11/11/2024)

Seide.id. – Layanan “Lapor Mas Wapres” pada hari pertama, Senin (11/11/2024) hari ini, mendapat respon antusias. Sejumlah warga datang ke kompleks Istana Wapres RI, di Jl. Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat untuk mengadukan masalahnya, usai layanan ini diumumkan oleh Wakil Presiden lewat akun Instagram Gibran Rakabuming pada Minggu (10/11/2024).

Ini gebrakan baru Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden di era Gen-Z. Melanjutan gaya kemimpinannya sebagai Walikota Solo, yang membuka hotline bagi warganya. Gibran mendampingi Presiden Prabowo kini, juga membuka kantornya yang baru, di sebelah Gedung DPRD DKI Kebon Sirih, untuk layanan pengaduan mulai Senin (11/11/2024) hari ini.

Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden Pranggono Dwianto di Kompleks Istana Wakil Presiden, Senin (11/11/2024) mengungkapkan, laporan yang diadukan masyarakat pada hari pertama bermacam-macam, termasuk kebijakan pemerintah daerah, beasiswa, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Alhamdulillah, tadi luar biasa antusias masyarakat Ini dibuka jam 8, pukul 7 kurang tadi sudah banyak menunggu masyarakat,” jelasnya.

“Dan kalau kami perhatikan, banyak terkait dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah atau di lapangan seperti itu. Ya (sengketa-sengketa), ada yang mengadukan beasiswa juga, macam-macam,” tuturnya. Tersedia 10 meja pengaduan dan 10 pendamping melayani. Warga yang datang kemudian diarahkan ke sebuah ruangan besar. Di sana, sejumlah petugas sudah menunggu untuk mencatat pengaduan warga.

Sementara untuk pengaduan layanan ‘Lapor Mas Wapres‘ secara online, dapat melalui kontak WhatsApp resminya, yakni di nomor 0811 704 227. Ada sekitar 1.000 aduan yang masuk sampai berita ini diturunkan.

Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono mengatakan, layanan pengaduan ini bisa menerima 50-60 orang pengadu. Hal ini disebabkan karena layanan masih terbatas di hari-hari pertama.

Warga yang datang kemudian diarahkan ke sebuah ruangan besar. Di sana, sejumlah petugas sudah menunggu untuk mencatat pengaduan warga. “Karena kita tentu terbatas, ya, dari sisi tenaga, dari sisi prasarana, mungkin kita akan batasi sementara sekitar 50 orang,” kata Sapto di Kompleks Istana Wakil Presiden, Senin

Sapto menuturkan, pembatasan pengaduan ini juga mengingat jam operasional yang dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Namun, pihaknya mengaku akan melihat arus dan pengembangan pengaduan, untuk melayani lebih banyak masyarakat.

Jika jumlah pengadu sudah 50 orang sebelum pukul 14.00 WIB, pihaknya akan terus membuka layanan hingga jadwal tutup operasional. “Nanti kita lihat perkembangan arus para pengadu. (Sekarang) 50 sambil kita akan lihat seperti apa. Minggu ini mungkin kita sementara kita batasi tapi kita akan lihat seperti apa arus pengaduannya,” tutur dia.

Warga yang mengadu, ditanya mengenai substansi pengaduan, kemudian diproses lebih lanjut oleh tim Sekretariat Wakil Presiden.

Deputi Tata Kelola Pemerintahan di Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto menjelaskan proses tindak lanjut dari aduan yang disampaikan masyarakat melalui ‘Lapor Mas Wapres’ ini nantinya akan diolah oleh Setwapres. Lalu dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga atau pemda terkait.

“Masyarakat bisa cek progres penanganan laporan, nomor WA juga bisa, website juga bisa, mereka setelah mengadu dapat nomor registrasi laporan, nah nomor tadi masyarakat bisa cek sejauh mana penanganannya, dan untuk standar pelayanan ada waktu 14 hari untuk proses analisis, dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian, lembaga, dan pemda,” ujarnya. (dms)

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.