Seide.id – Bahar bin Smith resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Penahan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ibrahim mengatakan, Bahar bin Smith
ditahan sejak Senin (3/1) malam usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB.
“Mana Jenderal Baliho?” Ujar Bahar bin Smith Terkait Kehadiran KSAD di Lokasi Bencana
Penetapan Bahar sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti terkait kasus penyebaran berita bohong.
“Ya jadi BS (Bahar bin Smith) ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel,” kata Ibrahim, Selasa (4/1/2022)
Langsung ditahan
Bahar bin Smith langsung ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sebelum proses penahanan, pada Bahar Smith telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes antigen.
“Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. Dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat,” kata dia.
Selanjutnya, Bahar Smith akan menjalani sejumlah pemeriksaan.
“Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan,” katanya.
Bermula dari adanya laporan
Dikatakan, proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA dengan dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.
Pada penetapan tersangka, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
(ricke senduk)



