Kisah Brigadir Royadin, Polisi yang Berani Menilang Sri Sultan Hamengkubuwono IX

Seide.id – Kisah inspiratif ini terjadi di Semarang, Jawa Tengah, pada pertengahan 1960-an.

Kala itu jam baru menunjukkan pukul 05.30 WIB. Pagi itu Royadin, yang baru sepekan mendapat kenaikan pangkat dari agen polisi menjadi brigadir, sudah berada di pos jaga perempatan yang dikenal dengan nama Perempatan Bangkong.

Lalu lintas mulai ramai.

Tiba-tiba, sebuah sedan hitam keluaran 1950-an melaju pelan melawan arus. Waktu itu, sangat jarang warga yang memiliki mobil, sehingga yang tengah berkendara itu pastilah bukan orang sembarangan.

Namun demikian, nyali Royadin tak menjadi ciut. Dia menghentikan mobil tersebut.

“Selamat pagi, bisa ditunjukkan rijbewijs?”kata Royadin. Rijbewijs untuk menyebut surat izin mengemudi, bahasa Belanda.

Pengemudi mobil menurunkan kaca jendela mobil.

Begitu jendela mobil terbuka, terlihatlah sosok si pengemudi. Royadin kaget bukan main. Kepalanya bak dihantam gada. Dialah Kanjeng Sinuwun Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Raja Yogyakarta!

“Ada apa Pak Polisi?”

“Bapak melanggar verboden,” kata Royadin, dengan suara bergetar. Ia tahu siapa yang ada di hadapannya, namun pelanggaran tetap pelanggaran.

Untuk menunjukkan si pengemudi telah melakukan pelanggaran, Royadin mengajak Sri Sultan melihat papan tanda verboden itu. Namun, ajakan Royadin ditolak.

“Ya saya salah. Kamu yang pasti benar. Jadi bagaimana?” tanya Sultan.

Royadin agak kikuk. Pertanyaan itu sulit dia jawab. Dalam batin dia berkata, bagaimana bisa menilang seorang Raja? Bagaimana bisa menghukum pahlawan Republik? Sementara, dia sendiri hanya polisi muda berpangkat brigadir.

“Maaf, Sinuwun terpaksa saya tilang,” kata Royadin.

“Baik brigadir, kamu buatkan surat itu, nanti saya ikuti aturannya. Saya harus segera ke Tegal,” jawab Sultan.

Dengan tangan bergetar Royadin membuatkan surat tilang, ingin rasanya tidak memberikan surat itu, tetapi ia sadar hukum harus ditegakkan. Yang membuatnya sedikit tenang, Kanjeng Sinuwun tidak mengeluarkan sepatah katapun perminta an dispensasai. Raja ini bertindak seperti warga biasa!

Surat tilang diberikan dan mobil itu segera berlalu.

Royadin baru sadar setelah Sultan berlalu, ia telah menilang seorang Raja Jawa, bukan orang sembarangan. Hatinya gundah gulana.

Royadin saat telah pensiun

Dimarahi atasan

Setelah apel esok harinya, Royadin dipanggil atasannya. Ia dimarahi habis-habisan.

“Royadin! Apa yang kamu perbuat? Apa kamu tidak berpikir? Siapa yang kamu tangkap itu? Siapaaa? Ngawur kamu! Kenapa kamu tidak lepaskan saja Sinuwun, apa kamu tidak tahu siapa Sinuwun?” teriak sang komisaris.

“Siap Pak. Beliau tidak bilang Beliau itu siapa. Beliau mengaku salah, dan memang salah,” jawab Royadin.

“Ya tapi kan kamu mestinya mengerti siapa dia. Jangan kaku. Kok malah kamu tilang. Ngawur, kamu ngawur. Ini bisa panjang, bisa sampai Menteri Kepolisian Negara,” tutur atasannya meledakkan amarahnya.

Selang beberapa hari kemudian datang surat dari Sri Sultan Hamengkubuwono IX, tulisan tangan, isinya permintaan agar Brigadi Polisi Royadi bersedia dipindah ke Yogyakarta dan pangkatnya dinaikkan satu tingkat.

Sultan mengapresiasi ketegasan Brigadir Polisi Royadi, yang tanpa pandang bulu melakukan tindakan tilang kepada pelanggar lalu lintas.

Namun, dengan berat hati, permintaan Sultan itu ditolak Brigadir Polisi Royadi, yang memilih untuk tetap bertugas di Semarang.

Royadin meninggal dunia pada usia 81 tahun pada 14 Februari 2007 di kampung halamannya, di Pekalongan.

Beny Rusmawan

About Gunawan Wibisono

Dahulu di majalah Remaja Hai. Salah satu pendiri tab. Monitor, maj. Senang, maj. Angkasa, tab. Bintang Indonesia, tab. Fantasi. Penulis rutin PD2 di Facebook. Tinggal di Bogor.