Cari Uang Mudah Lewat PI

BLOK CEPU

Oleh ERIZELI JELY BANDARO

Ada nitizen bertanya soal keterlibatan SP pada Blok Cepu. Saya jelaskan secara ringkas, PT Asri Dharma Sejahtera (BUMD) sesuai UU, punya opsi atau hak partisipasi (Participating Interest/PI) di Blok Cepu. Syarat mendapatkan opsi itu hanya setor USD 200 juta. Karena tidak ada uang, mereka cari investor. Nah, Peluang inilah yang diambil Surya Paloh melalui PT Surya Energi Raya (SER) untuk mitra dengan PT Asri Dharma Sejahtera (BUMD). Sementara uang USD 200 juta berasal dari China Sonangol. Paham ya. Babo yakin tidak semua paham. Baiklah babo jelaskan secara sederhana bisnisnya.

Periode pertama Joko Widodo menjadi presiden, 6 November 2016 keluar peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini ditetapkan tanggal 26 November 2016. Tujuannya agar daerah mendapatkan PAD dan ikut serta ambil bagian dalam kepemilikan saham pada blok Migas di offshore maupun di darat. Jadi tujuanya sangat mulia dalam rangka melaksanakan program indonesia sentris.

Dampak dari Permen ini disikapi dengan euforia oleh Pemda yang punya sumber MIGAS. Misal,Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menagih PI 10 persen atas blok Sengkang. Riau, melalui Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau yang mengincar 10% PI di blok Rokan. Belum lagi berita PT Mahakam Gerbang Raja Migas minta ikutan di blok Mahakam. Mintanya bukan lagi PI 10% tapi 39%. Kenapa sikh euforia banget dengan PI itu?. Baik saya jelaskan apa itu PI ( Participating Interest).

PI adalah porsi biaya yang harus ditanggung oleh pemilik PI untuk eksplorasi dan produksi. Imbalannya pemilik PI dapat jatah ambil hasil produksi dengan harga tertentu. Jadi beda dengan saham atau profit. Itu sama dengan ijon petani. Kenapa begitu menarik?. Yang tertarik itu investor yang punya akses kepada trader oil dan Gas. Kontrak PI itu bisa dibrokerkan untuk dapatkan fee. Sementara kewajiban setor uang atas PI ditanggung oleh trader. Sementara trader, kontrak PI yang ditangan bisa di teken future contract dapatkan uang didepan.

Jadi kalau Pemda dapat saham di Blok Migas, katakanlah 10% dan PI 10%. Itu sangat mudah bagi kepala daerah mendapatkan fee dari mitra PI. Caranya ? Pemda mendirikan BUMN ( Perusda). Kemudian pemda berdasarkan persetujuan DPRD menunjuk Perusda sebagai pemilik PI. Perusda ini kerjasama dengan Investor untuk bawa dana setoran PI. Secara hukum itu tidak salah. Toh Pemda engga keluar uang. Dan lagi kan Pemda keren bawa investor untuk proyek nasional.

Terus gimana oknum pemda dapatkan fee ? Ya saham Daerah pada Perusda itu dibuat kecil, sisanya saham investor. Seperti kasus PI milik Pemda Bojonegoro. Saham pemda 25%, 75 % saham milik Surya Paloh ( PT Surya Energi Raya). Ya bisa saja saham 75% itu tidak semua milik investor, ada juga saham titipan dari oknum Pemda. Secara hukum sulit dibuktikan. Dan lagi dia engga ambil uang deviden saham milik Pemda atas blok migas itu. Dia hanya dapat fee dari investor PI. Padahal investor juga engga keluar uang. Yang keluar uang trader. Enak engga cari uang di Indonesia.? Tanpa kerja, tampa modal, uang tiap bulan ngalir ke ATM.

Avatar photo

About Erizeli Jely Bandaro

Penulis, Pengusaha dan Konsultan