Dampak Kecurangan Pilpres Terhadap Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat

Seide.id – Semakin mendekati pelaksanaan Pilpres 2024, dapat dirasakan makin santer sinyalemen terjadinya potensi kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan pada pelaksanaan Pilpres 2024 nanti tanggal 14 Februari 2024. Hal ini awalnya berangkat dari putusan Mahkamah Konstitusi tentang penetapan persyaratan umur Calon Wakil Presiden, juga adanya kejanggalan-kejanggalan dilapangan mulai dari pemasangan baliho dukungan, pencopotan baliho kandidat lawan, adanya pengerahan perangkat desa oleh paslon tertentu, hingga ketidak netralan aparat dalam pelaksanaan dilapangan, juga adanya indikasi tidak sah pencoblosan surat suara di luar negeri, demikian juga indikasi penyalahgunaan pemberian bantuan sosial menjadi bagian alat kampanye, selain itu ditenggarai adanya indikasi propaganda dan tekanan melalui banyak hasil lembaga survei.

Hingga yang terakhir terjadi setelah acara Debat Calon Presiden, dimana ke-esokan harinya Presiden Jokowi secara terbuka mengusulkan perubahan format Debat Calon Presiden kepada KPU. Dimana hal ini disebabkan dalam acara Debat Capres, tampak Paslon dukungan Presiden Jokowi terlihat tidak mampu menghadapi pertanyaan Capres lawan debatnya. Dan KPU kemudian juga memberitahukan bahwa usulan Presiden Jokowi tidak dapat diterima oleh KPU, yang di-istilahkan adanya cawe-cawe Presiden terhadap jalannya proses Pemilihan Presiden, yang melibatkan anak dari Presiden Jokowi sebagai salah satu kandidat Calon Wakil Presiden.

Perlu diketahui pemilihan presiden merupakan momen krusial dalam dinamika sebuah negara yang berlandaskan prinsip demokrasi. Keberhasilan proses ini tidak hanya menciptakan pemimpin yang sah secara konstitusional, tetapi juga mencerminkan kehendak rakyat yang bersifat demokratis. Namun ketika telah terjadi kecurangan dalam pemilihan presiden, dampaknya akan dapat meluas serta menciptakan konsekuensi-konsekwensi serius bagi fondasi demokrasi dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Pertama-tama, kecurangan dalam pemilihan presiden akan dapat menghancurkan esensi representasi politik yang adil. Suara rakyat yang seharusnya menjadi kekuatan utama dalam menentukan arah kepemimpinan menjadi terpinggirkan, mengakibatkan legitimasi rezim yang terpilih menjadi dipertanyakan. Kehilangan keyakinan publik dalam proses demokratis ini jelas menciptakan divisi dan ketidakstabilan sosial, yang pasti merusak dasar kohesi nasional.

Dampak berikutnya akan berakibat merosotnya kepercayaan terhadap lembaga-lembaga demokratis. Pemilihan yang tercurangi sungguh melemahkan integritas parlemen, lembaga penegak hukum, dan media. Yang disebabkan perilaku rezim yang memanfaatkan kekuasaan secara tidak sah cenderung menguasai dan memanipulasi lembaga-lembaga ini untuk kepentingan politik pribadi, menghancurkan prinsip dasar kontrol dan keseimbangan kekuasaan dalam demokrasi.

Tidak hanya itu, berikutnya berakibat pada konsekuensi ekonomi menjadi akan lebih dalam dan berat. Ketidakstabilan politik yang muncul akibat pemilihan yang tercurangi dapat mengekang pertumbuhan investasi asing dan juga pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini jelas menciptakan ketidakpastian yang berdampak negatif juga pada penciptaan dan penambahan lapangan pekerjaan, naiknya jumlah kemiskinan, dan pasti distribusi ekonomi yang tidak adil. Dan pada akhirnya masyarakat lemah akan menjadi korban dari adanya perang politik yang tidak kunjung berakhir, dan pasti merugikan kesejahteraan mereka.

Dan dampak kecurangan pada Pilpres akan berlanjut juga ke ranah hak asasi manusia, di mana oposisi dan pengkritik rezim yang terpilih secara tidak sah, akan seringkali menjadi sasaran tindakan-tindakan represi pemenang. Pemberangusan kebebasan berpendapat dan berorganisasi menjadi sangat terbatas, dimana ini menciptakan atmosfer ketakutan dan pembungkaman terhadap suara-suara kritis. Kondisi ini jelas-jelas merusak dasar demokrasi yang seharusnya melibatkan partisipasi aktif dan inklusif dari seluruh masyarakat.

Terakhir juga akan berdampak pada skala internasional, karena praktik pemilihan yang tidak demokratis dapat menciptakan ketegangan diplomatik antar negara dan tidak menutup kemungkinan terjadi isolasi dari pergaulan international. Negara-negara demokratis cenderung menolak dan mengutuk praktik-praktik tidak demokratis, yang bisa mengakibatkan sanksi politik dan ekonomi. Hal ini mempersulit partisipasi suatu negara dalam arena global, yang jelas membawa dampak negatif pada hubungan diplomatik dan kerja sama internasional.

Maka perlulah untuk memahami lebih jauh dampak buruk kecurangan dalam pemilihan presiden bukan hanya sebagai masalah internal suatu negara, melainkan dapat menjadi ancaman serius terhadap fondasi demokrasi dan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Masyarakat sipil, lembaga-lembaga demokratis, dan komunitas internasional perlu bersatu untuk melawan dan mencegah seluruh potensi terjadinya kecurangan dalam pemilihan presiden, dengan tetap menjaga esensi demokrasi sebagai benteng utama bagi keadilan dan kesejahteraan bersama.

Partai Perindo adalah partai yang sungguh bekerja keras untuk selalu mengawal, terus menjaga dan konsisten meningkatkan kesadaran akan wajibnya terbina sikap Persatuan seluruh komponen masyarakat, baik antar lapisan masyarakat, dan juga rasa perasaan senasib sepenanggungan dengan sinergi antara Pemerintah dan Rakyat, guna terwujudnya cita-cita nasional yang berkeadilan, penuh semangat gotong royong saling mengingatkan dan saling membangun. Maka dalam hal ini Partai Perindo mengajak kita semua untuk tetap menjaga pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024 dapat berjalan tanpa ada kecurangan, jujur adil dan berkwalitas

Penulis: Jeannie Latumahina.
Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo

Transformasi Total Pertahanan Indonesia dalam Revolusi Keamanan Global

Avatar photo

About jeannie latumahina

Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo