Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan Secara Tidak Terhormat

Seide.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri pada Kamis (25/8/2022).

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo terbilang berbeda dengan yang terjadi pada anggota yang lainnya karena kali ini berlangsung dari hari Kamis pagi hingga Jumat subuh.

Sejak Kamis pagi pukul 08.00 pun sejumlah anggota Polri dari satuan kerja Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma) telah berjaga di lokasi tersebut.

Selain itu tampak juga sejumlah personel polisi yang menggunakan seragam loreng khas Brimob. Para personel Brimob ini membawa senjata laras panjang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengamanan terkait sidang ini dilakukan dengan perbantuan dari Brimob.

“Ya tetap (pengamanan). Ya dari Mako Brimob untuk mengamankan para saksi dan juga terperiksa,” kata Dedi di lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Persidangan

Sementara Sambo tampak memasuki ruang sidang dengan seragam kepolisian dan melakukan penghormatan sebelum sidang dimulai.

Namun sebelumnya diketahui, Irjen Sambo telah mengajukan pengunduran dirinya dari Institusi kepolisian.

Sedang pada hasil sidang kode etik yang berlangsung hingga Jumat dini hari (26/8) telah menghasilkan keputusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Ada pun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofryansyah Josua Hutabarat.

Sejumlah saksi juga dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf.
(ricke senduk)

Selanjutnya : Dipecat, Sambo Minta Maaf, Siap Menerima Akibatnya

Polri Resmi Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan