Untuk kesekian kalinya, pemerintah Indonesia mengkomunikasikan rencananya untuk membentuk Bursa Kripto yang resmi dikelola pemerintah. Dari karakteristik aset kripto yang semula komoditas, kini diberi baju sekuritas sehingga pengelolaan dari Bappebti ( Kementerian Perdagangan) akan ditangani oleh OJK ( Kementerian Keuangan).
Tampaknya, telah terjadi tarik-menarik kepentingan di dunia kripto di Indonesia. Aset Kripto ( Cryptocurrency) yang semula berada di bawah pengawasan dan tanggungjawab badan komoditas seperti BAPPEBTI sedang ditarik ke badan sekuritas di bawah OJK.
Sebuah info menyebut bahwa tak lama lagi akan hadir Bursa Kripto Nasional di bawah pengawasan OJK. Hal berkaitan dengan komoditas, mestinya diawasi oleh BAPPEBTI, namun ke depan, urusan aset kripto di bawsah pengawasan dan wewenang OJK. Artinya, aset kripto dengan karakter komoditas, akan beralih masuk sektor sekuritas.
Untuk itu, benar seperti sumber Seide bahwa sedang digodok regulasi komoditas menjadi otoritas sekuritas. Maknanya, aset kripto, tak lagi ditangani BAPPEBTI.
Dari Komoditas ke Sekuritas
Bursa Kripto Nasional yang sejak 2021 sudah digadang-gadang di ruang BAPEBBTI pada Kementerian Perdagangan, akan diluncurkan oleh otoritas sekuritas di bawah Kementerian Keuangan.
Bursa Kripto Indonesia dibentuk sebagai bagian dari reformasi keuangan yang lebih luas untuk memenuhi kebutuhan transaksi keuangan pada tahun 2023. Hal ini, kabarnya, berkaitan dengan aturan kripto yang telah disepakati dikeluarkan tahun ini.
Reformasi ini juga sebagai alasan mengapa OJK perlu mengambil alih otoritas pengawasan dari Bappebti. Aset kripto dianggap pas jika dimasukkan dalam sekuritas dibanding komoditi. Dimasukkannya aset kripto yang semula memiliki karakterisasi sebagai komoditas, dianggap sebagai sekuritas sesuai aturan yang berlaku nantinya.
RUU Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan DPR RI pada 15 Desember lalu menjadi acuan hukum utama di sektor jasa keuangan. Aset kripto telah menjadi instrumen investasi dan keuangan, sehingga perlu diatur secara setara dengan instrumen keuangan dan investasi lainnya.
Indonesia memberlakukan larangan pembayaran kripto mulai tahun 2017, sementara perdagangan aset digital sebagian besar tetap legal di Indonesia. Banyak masyarakat Indonesia memiliki minat pada aset kripto ini.
Tahun 2022, jumlah investor kripto mencapai 17,000,000 orang, sementara saham yang telah lahir puluhan tahun sebelumnya berada di baswah aset kripto, yakni sekitar 9,700,000 orang.
Tahun 2021- 2022, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 859,4 triliun. Namun pengaruh crypto winter di berbagai negara terhadap cryptocurrency, juga menyebabkan turunnya nilai transaksi aset kripto di Indonesia menjadi Rp 296,66 triliun atau nyaris setengahnya.
Rencana peluncuran bursa kripto di Indonesia berkaitan juga dengan pengenalan Digital Rupiah yang akan diluncurkan oleh Bank Indonesia.
Belum ada kejelasan informasi seperti apa aset kripto di bawah OJK. Apakah semakin terbuka dan mudah dalam bertransaksi atau semakin ribet.
Bursa Kripto Satu Ini Dikendalikan Oleh Negara
Apa Untungnya Pemerintah Indonesia Mendirikan Bursa Kripto
Cara Melindungi Aset Kripto Anda Agar Tidak Dicuri: Jangan Ada di Bursa Kripto