IPW : Aksi DJ Dinar Candy Momentum Edukasi Hukum bagi Polisi

Dinar Candy sebagai disck jockey dan saat demo berbikini di pinggir Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Seide.id. –  Aksi disc jockey seksi Dinar Candy yang demo berbikini di pinggir jalan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang menjadikannya tersangka memenuhi unsur pidana dan pasal pasal KUHP yang ada. Meski demikian kepada DJ dan model majalah dewasa itu sebaiknya dikenakan  restorative justice, dengan tidak melakukan hukuman dan penahanan.

Hal itu disampaikan oleh Plt Indonesian Polce Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa SH, di Jakarta,  kemarin. Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama tanpa represi hukum, demi kepentingan masa depan.

Dihubungi Seide.id, di kantornya di kawasan Rawa Mangun, Jakarta Timur, Sugeng Teguh Santosa  menyatakan, tindakan Dinar Candy  tidak semata mata sensasi demi popularitas melainkan ekspresi masyarakat yang tertekan akibat perpanjangan PPKM, Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. “Dalam hal ini Dinar Candy tidak sendirian, karena banyak yang merasakan itu, “ katanya.

Perpanjangan masa PPKM membuat banyak kegiatan usaha tutup, para kepala rumah tangga kehilangan pekerjaan dan nafkah. “Bahkan di Bandung, ada yang mau bunuh diri, “ katanya

Dinar Candy, 28, demo berbikini di pinggir Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum melakukan aksinya, Dinar menyatakan di akun instagramnya bahwa dia akan berbikini jika PPKM diperpanjang, dan kemudian melakukan aksinya. Dinar berbikini merah berjalan di trotoar dan membawa papan bertuliskan “Saya Stress Karena PPKM Diperpanjang”.

Aksinya itu divideokan adiknya sendiri dan rekamannya diunggah ke akun media sosial milik Dinar walau tak lama berselang video tersebut dihapus.  Walau diakun Instagram Dinar telah dihapus, video tersebut kemudian viral di media sosial.

Atas aksinya itu, Dinar Candy diamankan aparat polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu malam di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Dinar diamankan saat baru keluar dari rumah temannya. Dia langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa. DJ yang kerap tampil di teve dan acara di Youtube, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, serta melakukan gelar perkara. “Kami menetapkan Saudara DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Azis Andriansyah, kemarin.

Polisi berkesimpulan Dinar tidak memperdulikan norma agama dan budaya saat berbikini di pinggir jalan. “Yang jelas ap apun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etika atau norma budaya, atau norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan (Dinar Candy) ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama,” kata Azis.

Sugeng Teguh Santosa SH, Plt Indonesia Police Watch (IPW)

“Tindakan polisi ada dasarnya, “ kata Sugeng Teguh Santosa, SH, ketika dimintai komentar tentang status tersangka yang ditetapkan kepada model sexy itu.

Sugeng Teguh Santosa SH yang menggantikan tugas dan posisi almarhum Neta S. Pane selaku Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) itu, mengapresiasi polisi yang tidak melakukan penahanan. “Sinyal baik dari polisi karena tidak menerapkan hukum secara formal, namun juga mempertimbangkan motif dan situasi atas tindakannya itu, “ katanya.

Insiden Dinar Candy hendaknya dijadikan momentum bagi kepolisian untuk memberikan edukasi kepada para pegiat media sosial dan warga dunia maya, dalam mengungkapkan ekspresinya. “Banyak rambu yang tidak mereka pahami, “ katanya. “Tolong sebelum beraksi, artis atau pegiat media sosial konsultasi dulu dengan mereka yang paham hukum supaya tidak melanggar pasal pasal KUHP, “ sarannya. – dms.

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.