Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua, Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun

Kuat maruf

Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.  “Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal,” ucap jaksa. foto ist

Seide.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma’ruf delapan (8) tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua, saat pembacaan tuntutan terhadap sopir mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).  

Jaksa meyakini Kuat Ma’ruf terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat  ajudan Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri  dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Brigadir Yosua dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata Jaksa .

Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.  “Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal,” ucap jaksa.

Sementara itu, kuasa hukum, Kuat Ma’ruf , menyayangkan tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua.

Irwan Irawan, selaku kuasa hukum, menilai kliennya, Kuat Ma’ruf seharusnya dituntut dan divonis bebas.  “Ya,  dari awal kami meminta Kuat Ma’ruf ini pada posisi tertentu harusnya bebas,” kata Irwan usai persidangan.

Irwan meyakini tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Kuat Ma’ruf mengetahui akan terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren tiga.

“Makanya dari awal kami sampaikan bahwa dialog-dialog dengan Ferdy Sambo itu hanya sekali terjadi ketika diminta si Joshua masuk melalui Ricky sebelumnya di Magelang (dan) di Saguling tidak ada sama sekali informasi terkait dengan adanya akan peristiwa terjadi di Duren Tiga,” kata Irwan.

Selaku kuasa hukum Kuat Ma’ruf,  mengaku kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat memberatkan kliennya. Irwan mempertanyakan dasar-dasar tuntutan jaksa yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan sejauh ini.

“Dengan kapasitas kuat yang dalam beberapa hal di persidangan ini tidak tahu menahu peristiwa ini,  sejak awal memang menginginkan pihak-pihak lima terdakwa ini pada pasal 340. Karena kalau 338, Kuat ini bukan bagian dari peristiwa pembunuhan itu,” kata Irwan. – dms

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.