Kejaksaam Tinggi Jakarta Usut dan Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan

Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana turut diperiksa aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta karena diduga terlibat korupsi. Penyelewengkan uang daerah sampai Rp 150 miliar dengan cara mencairkan dana dari kegiatan fiktif. Iwan Henry Wardhana pun dinonaktifkan dari jabatan kepala dinasnya per hari ini, Kamis (19/12/2024).

Seide.id. – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menonaktifkan Iwan Henry Wardhana dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, setelah Kejaksaan Tinggi atau Kejati menggeledah kantornya di Jl. Gatot Subroto, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kejaksaan Tinggi Jakarta mengusut dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan setelah dugaan penyimpangan-penyimpangan pada kegiatan di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 senilai lebih dari Rp 150 miliar.

Kejati Jakarta kemudian melakukan penggeledahan di lima lokasi. Selain Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Jakarta Selatan, juga Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan. Selanjutnya, tiga rumah tinggal yang terletak di Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kemuning, Matraman, Jakarta Timur, dan di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penggeledahan dilakukan di lantai 15 atau di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan, sejak pukul 10.40 WIB. Penggeledahan berlangsung 12 jam lebih.

Ruangan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Jakarta Iwan Henry Wardhana turut digeledah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, pada Rabu (18/12/2024) kemarin.

Ratusan stempel yang telah dipalsukan disita dalam penggeledahan ini. Diduga, stempel tersebut digunakan untuk pencarian dana anggaran dinas. Di antaranya stempel sanggar kesenian, stempel UMKM.

“Seolah-olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencarikan anggaran. Padahal, faktanya kegiatan sama sekali tidak ada,” kata Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta Syahron.

Syahron menerangkan, nilai kegiatan pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp150 miliar. Namun, ada indikasi manipulasi di dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.

“Kegiatan dengan menggunakan anggaran dinas kebudayaan dilakukan pertanggungjawaban fiktif,” kata dia saat dihubungi awak media, Rabu (18/12/2024).

Syahron mengatakan, Kejati Jakarta mulai melakukan penyelidikan pada November 2024. Hasil penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga status dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.

Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana turut diperiksa aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta karena diduga terlibat korupsi. Penyelewengkan uang daerah sampai Rp 150 miliar dengan cara mencairkan dana dari kegiatan fiktif. Iwan Henry Wardhana pun dinonaktifkan dari jabatan kepala dinasnya per hari ini, Kamis (19/12/2024).

Inepektorat Daerah hitung Kerugian

Pemprov Jakarta menerima surat pemberitahuan dari Kejati Jakarta soal adanya dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan. Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menginstruksikan Inspektorat untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan 2023.

Dari hasil investigasi Inspektorat ini ditemukan beberapa dugaan berupa kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Jakarta juga masih menghitung besaran kerugian daerah.

“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini,” ucap Plt Disbud Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/12/2024).

“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” kata Budi. – dms

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.