Lapor Diperkosa, Ternyata Suka Sama Suka, Kowad GER Berpotensi jadi Tersangka

Jendral Andhika di Loji Gandrung - Solo

Kasus Mayor Paspampres yang diduga memperkosa Perwira Kowad di tengah penyelenggaraan G20 Bali, mencuatkan temuan baru. Dari hasil pemeriksaan menunjukkan mereka melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka. Kini Perwira Muda Kowad pasangannya, berpotensi jadi tersangka dan dikurung dua tahun penjara

Seide.id. –  Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad berinisial GER berpotensi menjadi tersangka kasus asusila.

“Hasil pemeriksaan terbaru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Ini artinya kan suka sama suka, dan dilakukan beberapa kali. Itu artinya bukan pemerkosaan,” ucap Jendral Andika di sela kunjungan ke rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Kamis (8/12).

Semula, kasus Paspampres Mayor  BF  dan Perwira Muda Kowad GER dan bergulir dengan dugaan pemerkosaan. Kejadian tersebut diduga terjadi di Bali saat perhelatan KTT G20.

BF sudah ditahan di rutan POM Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat, sejak awal Desember 2022. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara GER diperiksa di Kodam IV Hasanuddin.

Namun, setelah POM TNI melakukan penyelidikan, tidak ditemukan adanya pemerkosaan. Justru yang terjadi adalah tindakan asusila antara GER dan BF dengan motif suka sama suka.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, sangat memungkinkan bagi GER untuk menjadi tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan dimungkinkan keduanya menjadi tersangka,” kata Laksda Kisdiyanto saat dikonfirmasi laman merdeka.com, Jumat (9/12).

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, seandainya persidangan nanti keduanya terbukti bersalah, maka sanksi internal dari TNI juga berlaku, yakni berupa pemecatan.

“Jadi tidak hanya hukuman pidana, tapi juga sanksi dari internal TNI. Karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas,” tegas Andika.

Andika menyampaikan, saat ini kedua prajurit tersebut sudah ditahan. Hal tersebut diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Andika, pasal yang tadinya digunakan adalah pasal 285 tentang pemerkosaan, berubah menjadi pasal 281 tentang asusila. */dms.

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.