Laporannya Terhadap Menag Ditolak Polda, Roy Suryo Mengaku Kecewa

Seide.idRoy Suryo kecewa karena laporannya tentang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ia anggap membandingkan-bandingkan suara azan ditolak Polda Metro Jaya Jakarta.

Pasalnya? Pernyataan Menag yang ia duga sebagai penistaan agama bukan terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya Jakarta, melainkan di Pakanbaru, Riau.

“Alasan Pertama, kejadiannya bukan di Polda Metro Jaya, kejadian itu di Pekanbaru,” ujar Roy di Polda, 24/2/2022.

“Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia,” katanya.

Ia lalu disarankan untuk melapor ke Polda Riau, Tapi kata Roy, tidak ia lakukan karena pertimbangan ada pihak lain yang akan membuat laporan di sana.

Selain itu, Roy menyebut, Polda Metro juga menyarankan agar ia membuat laporan ke Bareskrim Polri. Tapi saran masih ia pertimbangkan, karena ia menduga hasilnya juga akan sama dengan laporan di Polda Metro Jaya.

“Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar ya saya tidak bisa menduga itu akan sama,” ucapnya.

Menurutnya, ia memang berupaya melapor setelah masyarakat memintanya mempelajari video tersebut.

“Awalnya saya memang berikhtiar melaporkan ini, karena semenjak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video itu ke saya. Mereka meminta pendapat saya selaku pengamat teknologi informatika,” kata Roy.

Berniat Menjerat Dengan Dua Laporan

Mantan Menteri era Presidenr SBY dari Partai Demokrat ini berniat melaporkan Menag Presiden Jokowi dengan dua laporan.

Roy mengaku, rencananya ia akan menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Thn 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP , Penistaan Agama.

Sebagai informasi, Menag baru-baru ini , pada 18/2, mengeluarkan pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.

Bahwa penggunaan TOA tidak dilarang, namun diminta kekencangan suara maksimal 100 dB (desibel) dan penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Pengaturan tersebut sebagai bentuk toleransi pada umat lain yang berbeda keyakinan guna menjaga persaudaraan
(ricke senduk)

Selanjut Kemenag meluruskan: Kemenag Klarifikasi Soal Spiker, Gonggongan Anjing Dan Pemberitaan

Menag: Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Perlu Pengaturan

Berikut Pengaturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dari Kemenag

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan