Memperkuat Fondasi Kesehatan melalui RUU Kesehatan dan Integrasi Perundangan Kesehatan.

Seide.id – RUU Kesehatan menjadi langkah progresif pemerintah Indonesia dalam memperkuat sistem kesehatan yang holistik dan terintegrasi. Salah satu langkah krusial dalam RUU ini adalah upaya dalam penggabungan 13 undang-undang terkait kesehatan menjadi satu kerangka hukum yang komprehensif. Undang-undang tersebut antara lain UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Melalui penggabungan ini diharapkan RUU Kesehatan memiliki visi yang jelas untuk mengoptimalkan semua aspek kesehatan dalam satu kerangka hukum yang terpadu. Hal ini akan memberikan keuntungan dalam pengaturan dan pengawasan yang lebih efektif, koordinasi yang lebih baik antarinstansi terkait, serta penyederhanaan administrasi dalam sistem kesehatan.

RUU Kesehatan memiliki beberapa fokus utama yang penting untuk diperhatikan. Pertama, adalah pembiayaan kesehatan yang menjadi landasan bagi akses dan ketersediaan pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat. Melalui perbaikan dan peningkatan program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, RUU Kesehatan bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara.

Yang kedua, RUU Kesehatan juga disusun untuk mengatur kinerja dan pengawasan terhadap rumah sakit. Dimana posisi rumah sakit memiliki peran yang sangat penting dalam menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas. Dalam RUU Kesehatan, akan ada standar pelayanan yang lebih ketat, perlindungan hak pasien yang lebih kuat, serta peningkatan kerjasama antar-rumah sakit untuk memastikan pelayanan yang optimal dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Kemudian yang ketiga, RUU Kesehatan juga memberikan perhatian yang besar terhadap tenaga kesehatan. Terdapat regulasi yang akan lebih jelas dan tegas untuk diterapkan dan memastikan kompetensi dan etika tenaga kesehatan yang tinggi. Ini meliputi persyaratan pendidikan, sertifikasi, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik kesehatan. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan kepastian bahwa mereka menerima pelayanan kesehatan yang berkualitas dari tenaga kesehatan yang berkompeten dan profesional.

RUU Kesehatan juga menekankan pentingnya promosi kesehatan, pengendalian penyakit, pengawasan kesehatan, serta pengaturan obat dan makanan. Dalam hal ini, RUU Kesehatan akan menguatkan kerangka hukum yang ada untuk menghadapi tantangan kesehatan masyarakat, mengawasi keamanan produk kesehatan, serta memastikan ketersediaan obat dan makanan yang aman dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Dalam penyusunan RUU Kesehatan, tentunya pemerintah melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi kesehatan, akademisi, praktisi kesehatan, dan masyarakat umum. Untuk memastikan adanya partisipasi yang lebih luas dan mengakomodasi aspirasi semua pemangku kepentingan dalam upaya membangun sistem kesehatan yang lebih baik.

Pembiayaan.

Pembiayaan kesehatan menjadi landasan penting dalam memastikan akses dan ketersediaan pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat. Melalui perbaikan dan peningkatan program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, RUU Kesehatan bertujuan untuk dapat memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam jaminan kesehatan bagi semua warga negara.

Dalam upaya ini, RUU Kesehatan akan mengatur berbagai aspek terkait pembiayaan kesehatan, termasuk kontribusi kepesertaan, mekanisme pembayaran, pengendalian biaya, dan pengelolaan dana kesehatan. Tujuannya adalah agar pembiayaan kesehatan yang efektif dan berkelanjutan dapat mencakup pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Melalui regulasi yang lebih baik dalam RUU Kesehatan, pemerintah berharap dapat meningkatkan keberlanjutan program jaminan kesehatan, memperluas jangkauan peserta, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan keadilan dan keberlanjutan pembiayaan. Dengan demikian, seluruh masyarakat Indonesia akan mendapatkan perlindungan kesehatan yang lebih baik dan akses yang lebih mudah terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Selain itu, RUU Kesehatan juga akan memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan pembiayaan kesehatan di daerah terpencil dan daerah tertinggal, serta kelompok masyarakat yang rentan atau memiliki keterbatasan ekonomi. Hal ini tentu penting untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk yang berada di wilayah terpencil dan memiliki keterbatasan ekonomi, tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan.

Dengan adanya fokus yang kuat pada pembiayaan kesehatan, diharapkan RUU Kesehatan dapat memberikan landasan yang kokoh dalam mewujudkan sistem kesehatan yang terjangkau, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan demikian, sistem kesehatan Indonesia akan menjadi lebih efektif, terjangkau, dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Pelayanan Rumah Sakit

Fokus kedua dalam RUU Kesehatan adalah pengaturan dan pengawasan terhadap rumah sakit. Mengingat bahwa rumah sakit memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pelayanan kesehatan, karena mereka menyediakan berbagai layanan medis, rawat inap, pemeriksaan, diagnosis, dan tindakan medis lainnya kepada pasien. Oleh karena itu, RUU Kesehatan memuat berbagai ketentuan yang mengatur aspek-aspek penting terkait rumah sakit.

Pertama, RUU Kesehatan menetapkan standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Standar ini meliputi berbagai aspek, mulai dari fasilitas fisik seperti bangunan dan ruang perawatan, hingga peralatan medis yang digunakan dalam proses pelayanan. Selain itu, standar pelayanan juga mencakup kualifikasi dan kompetensi tenaga medis yang bekerja di rumah sakit. Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan rumah sakit dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan pasien.

Kedua, RUU Kesehatan mengatur perlindungan hak-hak pasien dalam rumah sakit. Hak-hak ini meliputi hak atas informasi yang jelas dan akurat mengenai kondisi kesehatan, hak untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap tindakan medis, hak privasi, hak atas pengaduan, dan hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang aman dan bermutu. Melalui perlindungan hak pasien yang kuat, diharapkan pasien dapat terlibat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait perawatan mereka, serta merasa aman dan terjamin saat mendapatkan pelayanan di rumah sakit.

Selanjutnya, RUU Kesehatan mendorong kerjasama antarrumah sakit guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan. Kerjasama ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti penggunaan bersama fasilitas atau peralatan medis yang mahal, pertukaran tenaga medis untuk mengatasi kekurangan sumber daya, dan pengembangan program pelayanan bersama guna meningkatkan aksesibilitas pelayanan. Dengan adanya kerjasama antarrumah sakit, diharapkan rumah sakit dapat bekerja sama untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

RUU Kesehatan juga menekankan pentingnya akreditasi terhadap rumah sakit sebagai bentuk pengakuan atas kualitas pelayanan yang disediakan. Rumah sakit akan diwajibkan untuk menjalani proses akreditasi yang dilakukan oleh lembaga independen yang memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian terhadap kualitas rumah sakit. Proses akreditasi ini melibatkan penilaian terhadap aspek-aspek seperti manajemen, keamanan pasien, penggunaan teknologi medis, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan yang ditetapkan. Akreditasi bertujuan untuk memastikan bahwa rumah sakit telah memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan dan menjalankan praktik manajemen yang baik.

Dengan regulasi yang jelas dan tegas terkait rumah sakit, RUU Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas, aksesibilitas, dan keselamatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit. Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan rumah sakit. Dengan adanya regulasi yang komprehensif, diharapkan rumah sakit dapat beroperasi secara efektif dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Tenaga Kesehatan

Fokus ketiga dari RUU Kesehatan adalah penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan yang berpraktik memiliki kompetensi yang tinggi, mengedepankan etika profesional, dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.

RUU Kesehatan menempatkan pentingnya pendidikan yang berkualitas bagi tenaga kesehatan sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan. RUU ini menetapkan persyaratan yang jelas mengenai pendidikan yang harus dipenuhi oleh para tenaga kesehatan, termasuk program pendidikan yang terakreditasi, kurikulum yang relevan, dan standar penilaian yang transparan. Dengan adanya persyaratan pendidikan yang ketat, diharapkan tenaga kesehatan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik.

Selain itu, RUU Kesehatan juga mendorong implementasi sistem sertifikasi bagi tenaga kesehatan. Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Proses sertifikasi melibatkan evaluasi yang objektif terhadap pengetahuan, keterampilan, dan perilaku tenaga kesehatan. Dengan adanya sertifikasi, masyarakat dapat memiliki kepastian bahwa tenaga kesehatan yang mereka temui telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

Selain pendidikan dan sertifikasi, RUU Kesehatan juga mengatur tentang lisensi praktik bagi tenaga kesehatan. Lisensi praktik ini memberikan izin resmi kepada tenaga kesehatan untuk melaksanakan praktik kesehatan secara legal. Untuk mendapatkan lisensi, tenaga kesehatan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki pendidikan yang sesuai, mengikuti uji kompetensi, dan mematuhi kode etik yang berlaku. Dengan adanya lisensi praktik, masyarakat dapat memiliki keyakinan bahwa tenaga kesehatan yang mereka kunjungi telah memenuhi persyaratan hukum dan standar etika yang berlaku.

Aspek penting lainnya dalam fokus pengaturan dan pengawasan tenaga kesehatan adalah pengawasan terhadap praktik kesehatan yang dilakukan oleh para tenaga kesehatan. RUU Kesehatan memberikan wewenang kepada lembaga pengawas kesehatan untuk melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap praktik kesehatan, baik dalam hal penggunaan prosedur medis yang tepat, pemenuhan standar etika, maupun pelaporan kejadian yang tidak diinginkan. Tujuan pengawasan ini tentunya untuk memastikan bahwa praktik kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan memberikan perlindungan yang optimal bagi pasien.

Dengan adanya fokus yang kuat pada penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan, RUU Kesehatan bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Dalam praktiknya, hal ini dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa tenaga kesehatan yang mereka temui memiliki kompetensi yang memadai, mengedepankan etika profesional, dan melaksanakan praktik kesehatan dengan standar yang tinggi. Selain itu, pengaturan dan pengawasan yang baik juga dapat memberikan perlindungan bagi pasien dan meminimalisir risiko kesalahan atau praktik yang tidak etis.

Dalam keseluruhan, fokus ketiga RUU Kesehatan yang menekankan pada penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa mereka akan menerima perawatan yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan mekanisme pengawasan yang efektif, diharapkan tenaga kesehatan dapat beroperasi dengan profesionalisme dan masyarakat dapat merasa lebih percaya dan nyaman dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan.

Pengadaan, Distribusi, dan Ketersediaan Obat

Dalam RUU Kesehatan juga terdapat ketentuan yang berfokus pada distribusi, ketersediaan, dan harga obat-obatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa obat-obatan yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat didapatkan dengan mudah dan dengan harga yang wajar.

RUU Kesehatan mengatur tentang pengaturan dan pengawasan terhadap sistem distribusi obat dari produksi hingga sampai ke konsumen akhir. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa obat-obatan yang dihasilkan oleh produsen terpercaya dapat didistribusikan secara efisien dan aman ke seluruh wilayah Indonesia.

RUU Kesehatan juga menekankan pentingnya menjaga ketersediaan obat yang memadai di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini mencakup perencanaan, pengadaan, dan distribusi obat-obatan yang diperlukan. Dalam RUU ini, akan diberikan pedoman yang jelas bagi pemerintah, lembaga kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam menjaga ketersediaan obat yang memadai bagi masyarakat.

Pengaturan harga obat juga menjadi perhatian dalam RUU Kesehatan. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan pengendalian harga obat agar tetap terjangkau bagi masyarakat. Hal ini dilakukan melalui mekanisme pengawasan terhadap praktik harga yang tidak wajar atau penyalahgunaan dalam perdagangan obat. Dengan adanya pengendalian harga obat, diharapkan masyarakat dapat memperoleh obat-obatan yang diperlukan tanpa harus menghadapi beban finansial yang berlebihan.

Melalui RUU Kesehatan, pemerintah berupaya menciptakan kerja sama yang baik antara pemerintah, lembaga kesehatan, industri farmasi, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan sinergi dalam rangka menjaga distribusi, ketersediaan, dan harga obat yang memadai dan terjangkau bagi masyarakat. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sistem kesehatan Indonesia dapat lebih efektif dalam menyediakan obat-obatan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Dalam rangka implementasi RUU Kesehatan, peran serta semua pihak menjadi sangat penting. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga kesehatan, industri farmasi, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu memastikan distribusi, ketersediaan, dan harga obat yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan regulasi yang tepat dan komitmen yang kuat, diharapkan akses terhadap obat-obatan yang berkualitas dapat meningkat, sehingga masyarakat dapat menikmati kesehatan yang lebih baik.

Penguatan RUU Kesehatan

Dalam rangka memperkuat RUU Kesehatan, terdapat beberapa saran yang dapat dipertimbangkan untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Pertama, penting untuk melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses penyusunan RUU Kesehatan. Dengan melibatkan pemerintah, lembaga kesehatan, industri farmasi, dokter, perawat, pasien, dan masyarakat umum, RUU ini dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara lebih baik.

Selanjutnya, partisipasi publik juga harus diperhatikan. Memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU Kesehatan melalui konsultasi publik dan forum diskusi dapat menghimpun pendapat dan masukan yang berharga dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kesehatan mereka.

RUU Kesehatan juga harus memastikan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Hal ini mencakup distribusi, ketersediaan, dan harga obat-obatan yang memadai dan terjangkau untuk masyarakat. Dalam hal ini, perhatian khusus perlu diberikan untuk memastikan bahwa obat-obatan yang diperlukan oleh masyarakat dapat diakses dengan mudah tanpa hambatan yang berlebihan.

Pengawasan terhadap distribusi, ketersediaan, dan harga obat-obatan juga perlu diperkuat. Penting untuk menerapkan sanksi yang tegas terhadap praktik yang merugikan masyarakat dan menjaga integritas dalam industri kesehatan. Dengan pengawasan yang efektif, dapat meminimalkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan memastikan bahwa obat-obatan yang tersedia berkualitas dan aman untuk digunakan.

Selain itu, kolaborasi lintas sektor juga menjadi kunci dalam implementasi RUU Kesehatan yang sukses. Melibatkan pemerintah, lembaga kesehatan, industri farmasi, pendidikan, dan masyarakat sipil dalam kerjasama dapat memperkuat upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Sinergi antara berbagai pihak akan menciptakan ekosistem yang mendukung dan melengkapi satu sama lain dalam mencapai tujuan yang sama.

Edukasi dan peningkatan literasi kesehatan juga harus menjadi perhatian utama. Memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai obat-obatan, penggunaan yang tepat, serta manfaat kesehatan lainnya dapat membantu masyarakat membuat keputusan yang lebih baik terkait kesehatan mereka. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan lebih mampu mengelola kesehatan mereka sendiri dengan bijak.

Terakhir, evaluasi berkala terhadap implementasi RUU Kesehatan penting dilakukan. Melalui evaluasi, dapat diidentifikasi keberhasilan, tantangan, dan peluang untuk pembaruan yang diperlukan guna meningkatkan efektivitas RUU ini. Pengumpulan data dan pemantauan yang terus-menerus akan membantu dalam memahami dampak dan perubahan yang terjadi seiring waktu.

Semoga dengan saran-saran ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam Menyusun dan memperkuat RUU Kesehatan yang lebih baik dan menghasilkan kebijakan yang efektif. Dengan demikian, kualitas dan aksesibilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dapat meningkat secara signifikan, dan masyarakat akan mendapatkan manfaat yang maksimal dari RUU ini.

Sebagaimana juga dengan harapan masyarakat tentunya Partai Perindo akan terus menerus memperjuangkan segala hal terbaik untuk masyarakat dan tentunya ini semua tidak dapat meninggalkan adanya peran serta masyarakat melalui Partai Perindo di dalam memberikan kepercayaan kepada Partai Perindo pada saat Pemilu 2024. Bersama kita berjuang untuk Indonesia yang lebih baik.

Penulis : Jeannie Latumahina
Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo

Strategi Mencegah Politisasi Agama dan Pancasila di Indonesia ( Refleksi menyambut Hari Lahir Pancasila

Avatar photo

About jeannie latumahina

Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo