Seide.id – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak, pertanyakan niat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang naik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan keruk Kali Mampang yang dimenangkan oleh warga.
Dua hal yang dipertanyakan Gilbert, apakah niat Anies naik banding untuk membersihkan namanya pribadi atau untuk kepentingan Pemprov ?
“Niat Anies banding itu menjadi pertanyaan, buat bersihkan nama pribadi atau buat kepentingan Pemprov. Kalau untuk Pemprov, itu tidak perlu, karena itu (pengerukan kali) adalah kewajiban Pemprov DKI,” kata Gilbert, Rabu (9/3/22).
Gilbert mengakui, mengajukan naik banding merupakan hak Pemprov DKI , sebagaimana rakyat memiliki hak untuk menuntut.
Sementara, naik banding biasanya dilakukan 14 hari setelah putusan diterima dan ada bukti baru. Tapi ia perkirakan, waktunya sudah lebih dari 14 hari.
“Saya tidak yakin itu masih bisa karena saya perkirakan sudah lewat 14 hari, nanti kita lihat jawaban PTUN,” kata Gilbert.
Menurut anggota Komisi B DPRD DKI ini,
tidak ada gunanya banding karena pengerukan kali merupakan tugas Pemprov DKI yang harus dilakukan.
“Pemerintah itu sangat jarang banding lawan rakyatnya untuk hal yang jadi tanggung jawabnya, walaupun banding hak juga. Ini akan jadi catatan buruk,” ujarnya.
Normalisasi sungai
Sebelumnya, Gilbert mengungkap hal terkait normalisasi sungai
“Bila menyimak dengan jelas gugatan tersebut, jelas bahwa pertimbangan menghilangkan normalisasi sungai menjadi alas gugatan (posita) para Penggugat dan dimenangkan oleh Hakim (Putusan Nomor: 205/G/TF/2021/PTUN-JKT)” tuturnya pada 21/2.
Ada pun menurut Gilbert, keputusan dalam penurapan atau betonisasi oleh hakim PTUN menunjukkan adanya sikap asal dari Pemprov DKI yang harus dihindari. Pasalnya, penghapusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) soal normalisasi sungai, tidak tepat secara yuridis.
“Dan sebaiknya diperbaiki. Bilamana ada yang menggugat gagalnya sumur resapan dan dimenangkan, maka semakin jelas bahwa RPJMD yang disusun sangat perlu direvisi kualitasnya,” jelasnya.
Seperti diketahui, Anies pada 8/3/2022, mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan dari tujuh warga korban banjir.
(ricke senduk)
Anies Naik Banding Soal Keruk Kali. Kini Posisi Warga Jadi Terbanding