Seide.id, Jakarta – Survei kepatuhan merupakan salah satu indikator untuk mengukur kualitas pelayanan publik dan meminimalkan perilaku maladministrasi penyelenggara layanan publik.
Survei kepatuhan menilai kepatuhan penyelenggara layanan publik dalam pemenuhan standar pelayanan sebagaimana tercantum dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Untuk itu, ombudsman, sebagai pengawas penyelenggaraan layanan publik, sejak 2015 melaksanakan “Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Sesuai Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik” di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (6/9/2021).
Penilaian berlangsung secara daring dan juga luring di Ruang PTSL Kementerian ATR/BPN.
Menerima perwakilan dari ombudsman, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Deni Santo; serta jajaran yang terkait dengan pelaksanaan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya, mengungkapkan bahwa hingga 2021 Kementerian ATR/BPN telah melakukan beberapa konversi layanan publik.
Setidaknya ada empat layanan konvensional yang telah dikonversi menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), serta Pengecekan Sertifikat Tanah.
“Beberapa transformasi layanan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” ujar Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi.
Yulia Jaya Nirmawati selaku Kepala Biro Humas berkata bahwa Survei Kepatuhan standar Pelayanan ini untuk mengukur kualitas pelayanan publik dan meminimalisasi perilaku maladministrasi penyelenggara layanan publik.
“Ini untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan publik secara elektronik serta kecepatan penyelesaian yang sudah diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN,” terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Deni Santo berkata bahwa kegiatan bersama Ombudsman RI ini akan membahas terkait layanan publik yang terdapat di Kementerian ATR/BPN.
“Bagaimana masyarakat umum dapat mengetahui tata cara prosedur layanan, biaya, dan jangka waktu terkait dengan layanan yang telah dilakukan. Ini juga termasuk fasilitas-fasilitas kemudahan lainnya seperti bagaimana masyarakat mudah mendapatkan informasi layanan seperti informasi dari website,” jelasnya.
Kegiatan itu juga membahas pelayanan elektronik yang sudah diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN beserta semua satuan kerjanya di tingkat Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. (Demos, kontributor)