Ratusan triliun menguap tanpa bekas berkat berbagai penipuan di kripto, tanpa yang penegak hukum melakukan tindakan apapun, sementara korban penipuan, biasanya memilih diam karena malu.
Anda bisa mencoba memahami, mengapa orang-orang yang saat ini menjadi operator kripto diburu pemerintah. Sam Beckman-Fried ( FTX), Caroline Ellison ( Alameda), Changpeng Zhao / CZ ( Binance), Do Kwon ( TerraForm) dan beberapa lainnya, merupakan sosok yang saat ini menjadi incaran pemerintah terkait eksploitasi dana investor di perusahaan masing-masing.
Sengaja atau tidak, mereka dicurigai diam-diam memindahkan dana investor di bursa mereka, untuk dipindah ke bursa lain atau dompet lain atas namanya sendiri atau kelompok mereka. Dalam waktu dekat, kita akan tahu, apakah benar mereka melenyapkan dana investor, melakukan pencucian uang investor atau eksploitasi dana-dana investor lain.
Perlakuan terhadap mereka dikenakan, sehubungan dengan pengalaman-pengalaman dulu dan sekarang, dimana dana investor telah benar-benar ditipu oleh para operator kripto yang berhasil meraih uang melimpah tanpa perlindungan sama sekali. Baik dari negara maupun yang berwenang menangani kerugian masyarakat. Saya tak memiliki data akurat, tetapi dugaan ada ratusan hingga ribuan triliun lenyap dari donpet masyarakat.
Jejak Historis Penipuanb
Pada tahun 2022, tercatat sebesar Rp 117 triliun dana masyarakat masuk dalam jebakan operator Kripto Piramida dan Skema Ponzi di seluruh dunia, dalam berbagai bentuk dan caranya. Mereka beroperasi secara terbuka, namun penegak hukum menutup mata. Alih-alih mengejar para penipu ini, mereka nyaris tak berdaya menangkap orang-orang dibalik penipuan ratusan bahkan ribuah triliun di dunia maya ini.
Selain bentuk penipuan yang terang-terangan, ada juga dana sebesar Rp 22,5 triliun karena ulah Darknet. Darknet merupakan kegiatran di dunia Internet yang tidak bisa ditemukan oleh mesin pencari populer semacam Google. Pengguna memakai anonim, sehingga darknet sering dijadikan sebagai ranah kejahatan untuk kegiatan kripto. Mengapa kripto, kaarena transaksinya tak memakai pihak ketiga dan karena kripto berbahaya bagi institussi resmi negara semacamn perbankan.
Kejahatan kripto lain yang tetap merajalela sampai sekarang adalah peretasan yang dilakukan mereka yang memiliki keahlian di dunia internet untuk perbuatan kejahatan. Dari ini sebanyak Rp 55,5 triliun dirampok untuk kepentingan penjahan internet yang menyasar kripto.
Diperkirakan lebih dari Rp 500 triliun dana masyarakat investor hilang karena penipuan, yang sekali lagi, tetap merajalela dan dibiarkan para penegak hukum, yang mungkin tidak memiliki keahlian lebih dibanding para penjahat atau membiarkan begitu saja karena tidak tahu apa yang harus mereka lakukan.
Sementara masyarakat sebagai investor kripto yagn mencari peruntungan , biasanya merasa malu ditipu dan membiarkan saja uangnya lenyap. Bayangkan dari saat ini ada 420 juta pengguna kripto dan setengahnya saja pernah ketipu, maka di dunia maya sana para penjahat berpesta pora merampok uang investor tanpa ada yang bisa mencegahnya.
Ini sisi gelap dunia kripto yang sengaja dibiarkan begitu saja dan perlu diwaspadai.






