Seide.id Jakarta – Terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengharapkan agar para obligor dan debitur dana BLBI memenuhi kewajiban mereka untuk menyelesaikan utang-utang mereka kepada negara.
Hal itu disampaikan Mahfud pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI, di Karawaci, Tangerang, Banten, Jumat, yang ditayangkan di Kanal YouTube Kemenkeu.
Mahfud juga menegaskan bahwa hubungan antara para debitur dan obligor dana BLBI dengan negara adalah hubungan perdata.
Karena itu, proses hukum yang saat ini tengah dilakukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) kepada 48 obligor atau debitur BLBI adalah proses hukum perdata.
“Saya menekankan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah proses hukum perdata, karena hubungan antara debitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah,” kata Mahfud, yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI ini.
Kendati demikian, kata Mahfud, hubungan keperdataan itu ditetapkan atau diputuskan oleh MA dalam kerangka penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan para obligor dan debitur.
“Sekarang ini, sudah menjadi hak negara untuk menagih,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Mahfud lagi, meskipun sepenuhnya Pemerintah akan mengupayakan selesai sebagai hukum perdata atau proses-proses perdata, bukan tidak mungkin jika nanti di dalam perjalanannya bisa mengandung atau disertai dengan tindak-tindak pidana.
“Misalnya pemberian keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki oleh negara, penyerahan dokumen-dokumen yang juga palsu, dan sebagainya, nanti itu bisa saja menjadi hukum pidana,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pula.
Hal itu nantinya akan diteliti Satgas BLBI yang di dalamnya juga termasuk Kejaksaan Agung dan Polri.
Pemerintah berharap persoalan tersebut bisa selesai sebagai hukum perdata sesuai dengan tenggat yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo yakni Desember 2023.
“Pekerjaan kami baru dimulai, dan dengan ridha Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga ikhtiar baik, kita dimudahkan untuk menyelesaikan dan memulihkan hak tagih negara atas piutang negara dana BLBI,” tutur Mahfud. (report)






