Resmi, PPKM Level 3 Berlaku untuk DKI Jakarta dan Bodetabek

Seide.id – Pemerintah Pusat memutuskan menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah DKI Jakarta dan Bodetabek menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022.

Sejumlah aturan diperketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 akibat varian Omicron. Salah satunya mengenai acara resepsi pernikahan.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, disebut, jumlah tamu resepsi pernikahan di daerah PPKM Level 3 dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan.

Ketentuan lainnya, tidak diperkenankan ada kegiatan makan di tempat ketika resepsi berlangsung.

“Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (25 persen) darikapasitad ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkanprotokol kesehatsn secara lebih ketat.”

Jumlah kasus di DKI Jakarta

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan 12.682 kasus Covid-19 pada Senin (7/2/2022).

Dengan demikian, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta mendekati 1 juta kasus, yaitu 993.652 kasus

Wilayah aglomerasi lainnya

Namun, penerapan PPKM Level 3 berlaku bukan di wilayah DKI Jakarta saja.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa sejumlah daerah aglomerasi berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM.

Hal tersebut dikemukakan dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring, Senin (7/2/2022)

“Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3,” jelas Menko Marves.

Tetap ikuti protokol kesehatan. (ricke senduk)

Simak Peraturan PPKM Level 3

Covid-19 Melonjak Lagi, Menkes Meminta Masyarakat Tak Panik

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan