Seide.id – Pemerintah Pusat memutuskan menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah DKI Jakarta dan Bodetabek menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022.
Sejumlah aturan diperketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 akibat varian Omicron. Salah satunya mengenai acara resepsi pernikahan.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, disebut, jumlah tamu resepsi pernikahan di daerah PPKM Level 3 dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan.
Ketentuan lainnya, tidak diperkenankan ada kegiatan makan di tempat ketika resepsi berlangsung.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (25 persen) darikapasitad ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkanprotokol kesehatsn secara lebih ketat.”
Jumlah kasus di DKI Jakarta
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan 12.682 kasus Covid-19 pada Senin (7/2/2022).
Dengan demikian, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta mendekati 1 juta kasus, yaitu 993.652 kasus
Wilayah aglomerasi lainnya
Namun, penerapan PPKM Level 3 berlaku bukan di wilayah DKI Jakarta saja.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa sejumlah daerah aglomerasi berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM.
Hal tersebut dikemukakan dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring, Senin (7/2/2022)
“Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3,” jelas Menko Marves.
Tetap ikuti protokol kesehatan. (ricke senduk)