Oleh RATIH PURADISASTRA
Menjelang kekalahan Tentara Kekaisaran Jepang pada akhir Perang Pasifik, tentara Jepang di Indonesia berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Sidang pertama BPUPKI membahas mengenai Dasar Negara. Sidang ini dilakukan pada 29 Mei 1945 di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta. Kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda tempat ini disebut gedung Volksraad (Perwakilan Rakyat).
Setelah beberapa hari rapat tidak mendapat titik terang. Pada 1 Juni 1945 Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka. Gagasannya itu dinamakannya Pancasila. Pidatonya itu tidak dipersiapkannya secara tertulis. Seluruh anggota Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI) menerima gagasan Bung Karno.
Selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia Kecil untuk menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno itu. Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin. Panitia Sembilan merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Bung Karno pada1 Juni 1945. Dokumen itu direncanakan akan digunakan sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Setelah melalui proses persidangan akhirnya gagasan Bung Karno mengenai Pancasila berhasil dirumuskan untuk Dasar Negara dan dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945.