Sesuai Pasal, Bharada E Bukan Bela Diri

Seide.idBharada Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka namun sesuai pasal yang disangkakan maka tindakan tersebut bukan bela diri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan dari hasil gelar perkara keterangan saksi dan sejumlah alat bukti, penyidik telah menetapkan pasalnya.

Ada pun pasal yang ditetapkan penyidik kepada Bharada E yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Andi juga memastikan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus pembunuhan Brigadir Josua Nofryansah Hutabarat atau Brigadir J, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus tersebut.

“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang, sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan.”ujar Andi

Dijelaskan oleh Andi, sampai saat hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi. Termasuk ahli mulai dari unsur kimia biologi hingga kedokteran forensik.

Polisi juga telah melakukan penyitaan alat komunikasi, cctv dan barang bukti di TKP

Setelah pemeriksaan, Bharada E akan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Nanti langsung akan kita tangkap dan ditahan,” imbuh Andi.

Dalam kasus ini, penetapan Bharada E sebagai tersangka dengan pasal yang menjeratnya bukan karena kasus dugaan pelecehan melainkan berdasarkan laporan dari keluarga Brigadir J.

Bunyi pasal

Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal 55 KUHP mengatur tentang pidana pelaku tindak pidana.

Ayat (1) poin 1 pasal ini menyebut, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.

Sementara, ayat (1) poin 2 berbunyi, “Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Pasal 56 KUHP mengatur tentang pidana sebagai pembantu kejahatan, berbunyi, “Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”
(ricke senduk)

SEBELUMNYA : Bharada E Resmi Jadi Tersangka

Komnas HAM Jelaskan Alasan Hal Kertas Yang Dilipat

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan