Status Agnes Gracia Haryanto Ditingkatkan Menjadi Pelaku

Agnes Gracia Haryanto - ist

Terkait kasus penganiayaan brutal yang mengakibatkan korbannya koma, status Agnes ditingkatkan. Namun karena statusnya masih di bawah umur, maka sebutan untuk kekasih dari Mario Dandy tersebut di kepolisian saat ini bukan ‘tersangka’, melainkan ‘pelaku’.

Seide.id – Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum Agnes Gracia Haryanto alias AG (15), kekasih Mario Dandy Satryo (20) sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David Latumahina  (17).

Status Agnes Gracis Haryanto  setingkat dengan Mario, namun karena masih di bawah umur maka tidak disebut tersangka merujuk pada Pasal (1) Angka (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dengan status Agnes yang masih di bawah umur, maka sebutan untuk kekasih dari Mario Dandy tersebut di kepolisian saat ini adalah sebagai pelaku.

“Terjadi peningkatan status terhadap AG yang tadinya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Jadi di Undang Undang Peradilan Anak tidak boleh disebut tersangka,” ujar Dirkrimun Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).

Hengki mengatakan peningkatan status ini membutuhkan waktu yang lebih lama karena harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU Peradilan anak.

Ia menjelaskan ada sejumlah fakta hukum baru dalam peristiwa tersebut seperti chat video, WA, CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi. “Pada awalnya para tersangka yang ada di TKP tak mengakui,” ujarnya.

“Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak,” kata Hengki dikutip berbagai media Kamis (2/3) siang.

Agnes kemudian dijerat oleh penyidik kepolisian dengan Pasal 76 c jo 80 UU Perlindungan anak dan/atau pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider351 ayat (2)

 “Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan,” kilahnya.

Penetapan status terbaru itu menurut Hengki, berdasarkan sejumlah alat bukti yang memang mengarah kepada keterlibatan remaja berumur 15 tahun tersebut. “Pada awalnya para tersangka yang ada di TKP tidak mengakui. Tapi fakta hukum dari chat video, WA dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi, kami konstruksikan pasal baru,” terangnya. (dms)

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.