TGUPP Era Ahok, Anies, Bubar di Era Heru

Seide.idHeru Budi Hartono Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, pastikan sudah tidak ada lagi Tim Gabungan Percepatan Pembangunan (TGUPP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Ya TGUPP itu kan tergantung selera gubernur masing-masing, dulu bagus, semuanya bagus,” ujar Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/10/2022).

Heru juga mengaku belum terpikirkan untuk mengangkat kembali TGUPP.

“Kalau sekarang sih enggak ada ya,” ucap Heru menegaskan.

Dikatakan, ia ngin memaksimalkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang sudah ada. Selain itu nantinya ia akan memaksimalkan kinerja asisten pemerintahan dan tenaga ahli di masing-masing dinas.

Hal tersebut supaya dinas-dinas dapat bekerja lebih maksimal tanpa adanya TGUPP.

Sebelumnya, keputusan Heru Budi Hartono menghapus TGUPP warisan Anies Baswedan yang berakhir dengan masa jabatannya, jadi pembicaraan

Kebijakan ini diambil tepat setelah ia resmi menjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies.

“Terkait TGUPP, semua bagus. Tetapi saya ingin memaksimalkan dinas-dinas yang ada,” ujar Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, (17/10/2022).

Paling dikritik di era Anies

Meski TGUPP ini sudah ada sejak era Jokowi sebagai Gubernur, berlanjut ke Basuki Tjahaja Purnama, Djarot, tapi paling dikritik di era Anies.

Di era Ahok, berdasarkan Pergub Nomor 411 Tahun 2016, jumlah anggota hanya 15 orang. Namun di era Anies, menjadi 74 orang.

Sedang anggaran APBD Ahok hanya Rp 2,35 miliar. Anggaran APBD Anies, melonjak 12 kali lipat. Rp 29 miliar untuk menggaji 74 orang, belum termasuk biaya lain.

Sementara, Ahok tidak menggunakan anggaran APBD tapi menggunakan biaya operasional gubernur.

Sedang pada Anies, penggajian Rp 29 miliar ini diambil dari APBD.

TGUPP bentukan Anies ini disebut memakan anggaran besar, namun ide dan manfaatnya untuk pembangunan, dipertanyakan. Salah satu contoh, pengecatan genteng rumah.

Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, gaji yang diberikan kepada TGUPP melalui APBD sudah seharusnya dipertanggungjawabkan.

“Karena APBD itu duit rakyat, ketika digunakan harus ada pertanggungjawaban ke DPRD gitu. Walau pun sekali lagi, mereka bertanggung jawab langsung ke gubernur,” tegasnya (9/3/2019)
(ricke senduk)

Komnas HAM: Kasus Gagal Ginjal Harus Ada Yang Bertanggung Jawab

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan