Tersangka pelaku merupakan warga keturunan Somalia, pernah dirujuk ke program pencegahan terorisme. Anggota DPR lain kini bicara dengan kontituen melalui daring. Foto ; Almarhum Sir David Amess ( Twitter)
Seide.id – Sir David, seorang anggota parlemen dari Partai Konservatif sejak 1983, ditikam beberapa kali hingga tewas, pada Jumat (15/10). Saat itu korban tengah menggelar pertemuan rutin dengan konstituennya di Gereja Belfairs Methodist di Leigh-on-Sea, Essex, Inggris.
Tersangka pelaku penikaman anggota DPR Inggris, Sir David Amess, telah diketahui identitasnya. Dia bernama Ali Harbi Ali, sebagaimana diungkapkan sejumlah pejabat pemerintah Inggris kepada BBC.
Sir David berusia 69 tahun saat tewas. Mendiang meninggalkan seorang istri, empat putri, dan seorang putra.
Belakangan kepolisian menyatakan pisau yang dipakai untuk menikam telah ditemukan di tempat kejadian perkara.
Keesokan harinya, pada Sabtu (16/10), aparat menggeledah tiga rumah di kawasan London. Sebuah pemeriksaan post-mortem juga berlangsung hari itu.
Kepolisian mengatakan, tersangka pelaku Ali, yang merupakan warga negara Inggris, ditahan di kantor polisi London. Tersangka pelaku, yang merupakan keturunan Somalia, ditengarai tidak menghabiskan waktu lama dalam program itu dan dia tidak pernah menjadi “sorotan” lembaga keamanan MI5.
Sesaat setelah kejadian Ali ditahan atas dugaan pembunuhan, namun kemudian aparat memutuskan untuk menahannya lebih lama menggunakan UU Terorisme.
Pada Sabtu (16/10), pengadilan memberi izin kepada kepolisian untuk menahan Ali sampai 22 Oktober.
Ali dikenai pasal dalam Undang-Undang Terorisme tahun 2000 dan aparat punya waktu sampai 22 Oktober mendatang untuk menginterogasinya. Kepolisian meyakini dia bertindak seorang diri.
BBC mengetahui bahwa Ali pernah dirujuk ke program Prevent beberapa tahun lalu. Prevent merupakan program di Inggris yang bertujuan mencegah sejumlah orang mengalami radikalisasi sekaligus mencegah terorisme.
Para guru, anggota masyarakat, layanan kesehatan nasional Inggris, dan pihak lainnya bisa merujuk beragam individu ke sebuah panelis yang terdiri dari polisi, pekerja sosial,
dan berbagai ahli guna menentukan apakah intervensi diperlukan dan cara mengintervensi kehidupan individu-individu tersebut.
Ikut serta dalam program ini bersifat sukarela dan bukan sanksi pidana.
Selanjutnya, acara perkabungan dan ungkaoan duka cita.






