Anies Ubah Nama Jalan dan Dampaknya pada BPKB

Seide.id – 22 nama jalan yang lama diganti dengan nama tokoh legenda Betawi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, lantas bagaimana dokumen Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Haruskah diubah?

Sebelumnya Anies mengatakan warga tidak perlu kuatir soal administrasi data kependudukan imbas perubahan sejumlah nama jalan menjadi nama-nama tokoh Betawi.

“Ini sudah dibahas bersama, baik dengan pihak kepolisian, karena nanti mungkin masyarakat menanyakan nanti bagaimana BPKB-nya, sudah terlanjur ketulis namanya. Sudah dibahas dengan itu,” kata Anies di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Senin (20/6)

Data kepemilikan kendaraan.

Dengan adanya perubahan nama jalan, maka data pada kepemilikan kendaraan juga harus diubah.

Tapi warga terlebih dahulu harus mengubah data pada KTP dengan menyesuaikan perubahan nama jalan.

“Ketika ada kebijakan perubahan nama jalan, maka kita sangat berharap ada pergantian KTP dan atas perubahan itu maka pada dokumen kendaraan juga harus dilakukan perubahan,” kata Taslim kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Namun berbeda dengan STNK yang materialnya harus diganti sehingga terdapat penggantian biaya yang harus ditanggung warga, maka pada BPKB tidak ada penggantian material.

Taslim mengatakan untuk perubahan BPKB hanya cukup diberikan catatan kepolisian. Hal itu dikarenakan perubahan hanya terdapat pada alamat.

“Perubahan pada BPKB oleh karena yang berubah hanya nama alamat maka cukup diberikan catatan kepolisian yang menerangkan alamat berubah (nama alamat) dengan dasar apa,” ujar Taslim.

Taslim pun menjelaskan bahwa dokumen kendaraan adalah dokumen negara pemberi legitmasi kepemilikan (BPKB) dan pengoperasionalannya (STNK). Atau dengan kata lain adalah untuk pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan, yang dijamin oleh konstitusi sebagai mana tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) dan 28H ayat (4) UUD 1945.

“Oleh sebab itu harus ada hubungan hukum antara dokumen kendaraan, kendaraannya sendiri dan pemiliknya. Sehingga data identitas kendaraan dan identitas kepemilikannya harus memiliki kesesuaian, itulah mengapa dalam pelayanannya ada syarat faktur kendaraan dan KTP asli pemiliknya,” ujarnya.

Selanjutnya dikatakan bahwa perubahan BPKB dilakukan di unit layanan BPKB. Sedangkan perubahan STNK dilakukan di Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar.

Perubahan nama jalan

Berikut perubahan 8 nama jalan baru di Jakarta Pusat, dilansir dari laman PPID Jakarta

Jalan Raden Ismail (menggantikan Jalan Buntu, Jakarta Pusat)

Jalan Mahbub Djunaidi (menggantikan Jalan Srikaya, Jakarta Pusat)

Jalan M. Mashabi (menggantiokan Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara, Jakarta Pusat)

Jalan H.M Saleh Ishak (menggantikan Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan, Jakarta Pusat)

Jalan Tino Sidin (menggantikan Jalan Cikini VII, Jakarta Pusat)

Jalan Abdullah Ali (menggantikan Jalan SMP 76, Jakarta Pusat)

Jalan A. Hamid Arief (menggantikan Jalan Tanah Tinggi 1 Gang 5, Jakarta Pusat)

Jalan H. Imam Sapi’ie (menggantikan Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat)

(ricke senduk)

Anies Ubah 22 Nama Jalan dan Dampaknya Pada STNK

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan