Apresiasi Mutasi Kapolda Sumsel, IPW Minta Kasus Hibah Bodong Rp.2 Triliun Dituntaskan

Seide.id –  Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah Kapolri, Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan menarik Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri. “Sudah tepat! Diharapkan, dengan adanya pergantian tersebut, kasus sumbangan dana hibah bodong dari anak Akidi Tio, Heryanty secepatnya dituntaskan oleh Kapolda baru, Irjen Toni Harmanto, “ kata Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterime Seide.id semalam.

Dalam pernyataan yang dikirim Data Wardhana selaku Sekjen,  Indonesia Police Watch, menilai pergantian Kapolda Sumsel itu penting dilakukan agar penanganan kasus dana hibah bodong Rp 2 Triliun oleh Heryanty bisa dituntaskan secara profesional. Sebab, masyarakat menilai penanganan yang dilakukan oleh direktorat Reserse Kriminal Umum (ditreskrimum) Polda Sumsel sangat lamban.

Oleh karena itu, Kapolda Sumsel yang baru Irjen Toni Harmanto harus memprioritaskan penuntasan kasus dana hibah bodong Rp 2 Triliun yang sangat memalukan dan mencoreng Institusi Polri. Sehingga, siapa pun yang terlibat harus diseret ke meja hijau atas kebohongan, kegaduhan yang dilakukan Heryanty.

Kapolda Sumatera Selayran Irjen. Pol. Indra Heri saat secara simbolis menerima sumbangan Rp. 2 triliun untuk penanggulangan Covid-19 dari pengusaha Akidi Ttio, melalui putrinya, Heranty . Belakangan terungkap, sumbangan melalui rekening giro Bank Mandiri ternyata bodong. Tak ada dananya. – ist.

Setidaknya, kata Sugeng Teguh,  Kapolda Sumsel yang baru harus dapat mengembalikan citra Polri di masyarakat khususnya di Sumatera Selatan. Caranya, dengan menetapkan Heryanty sebagai tersangka seperti yang pernah diungkap saat tanggal 2 Agustus 2021 ketika dananya tidak bisa cair.

Sebab selama ini, Polda Sumsel masih bungkam atas status hukum Heryanty dan belum pernah secuil pun memberi keterangan ke publik apakah Heryanty memiliki duit atau tidak. Masyarakat hanya tahu kalau dana Heryanty pada rekening Giro Bank Mandiri cabang Palembang  tidak cukup untuk mengeluarkan duit dari Bank Mandiri Rp 2 Triliun sesuai bilyet giro.

Padahal perbuatan itu, menurut IPW, Heryanty dapat dikenai pasal berlapis yakni membuat keonaran di pasal 14 Undang-undang 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan surat palsu pada pasal 263 ayat 1 KUHPidana.

Mantan Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri, akan menempati posisi baru sebagai Koorsahli Kapolri. Sementara Irjen Toni Harmanto,  yang menggantikannya, akan digantikan Irjen Teddy Minahasa Putra yang sebelumnya menjabat Sahlijemen Kapolri. – dms

Avatar photo

About Supriyanto Martosuwito

Menjadi jurnalis di media perkotaan, sejak 1984, reporter hingga 1992, Redpel majalah/tabloid Film hingga 2002, Pemred majalah wanita Prodo, Pemred portal IndonesiaSelebriti.com. Sejak 2004, kembali ke Pos Kota grup, hingga 2020. Kini mengelola Seide.id.