Bukti Mencukupi, Pengurus MUI Pusat dan Ketum Partai Dakwah Tersangka

Di MUI memang ada yang berpaham radikal. “Uniknya, anggota MUI yang lain tidak bisa berbuat banyak,” ucap Ken Setiawan, mantan teroris dan pendiri Negara Islam indoensia (NII) .

Seide.id. – Setelah bukti bukti dianggap mencukupi,  tiga orang terduga teroris yang ditangkap di Bekasi pada Selasa (16/11/2021) pagi dinyatakan sebagai tersangka

Ketiganya adalah Ahmad Zain An Najah, Farid Okbah dan Anung Al Hamad menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak penangkapannya.  

Penetapan status tersangka disampaikan oleh Kabagbanops Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar. 

Ahmad Zain An Najah adalah anggota Komisi Fatwa MUI Pusat. Namanya disebut sebagai Dewan Syuro Jamaah Islamiah dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf,  kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Sedangkan Farid Okbah adalah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) yang dijadikan wadah organisasi baru bagi Jamaah Islamiyah (JI).  

Tersangka tindak terorisme, dari kiri: Ahmad Zain, Farid Okbah dan Anung Al Hamad

Farid Okbah –  yang ditangkap di sekitar Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada dini hari – berperan mendanai Yayasan Perisai Nusantara Esa yang merupakan organisasi sayap Jamaah Islamiah  di bidang advokasi. Pada 2018 sebagai anggota tim sepuh alias Dewan Syuro JI atau Jamaah Islamiah memberikan uang tunai untuk Perisai Nusantara Esa.

Sedangkan, Anung berperan sebagai anggota pengawas Yayasan Perisai Nusantara Esa pada tahun 2017. Dia juga terlibat sebagai pengurus atas alias pengawas kelompok Jamaah Islamiah.

Selanjutnya, hukum menangani terorisme masih lemah

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.