Di MUI memang ada yang berpaham radikal. “Uniknya, anggota MUI yang lain tidak bisa berbuat banyak,” ucap Ken Setiawan, mantan teroris dan pendiri Negara Islam indoensia (NII) .
Seide.id. – Setelah bukti bukti dianggap mencukupi, tiga orang terduga teroris yang ditangkap di Bekasi pada Selasa (16/11/2021) pagi dinyatakan sebagai tersangka
Ketiganya adalah Ahmad Zain An Najah, Farid Okbah dan Anung Al Hamad menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak penangkapannya.
Penetapan status tersangka disampaikan oleh Kabagbanops Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.
Ahmad Zain An Najah adalah anggota Komisi Fatwa MUI Pusat. Namanya disebut sebagai Dewan Syuro Jamaah Islamiah dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf, kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Sedangkan Farid Okbah adalah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) yang dijadikan wadah organisasi baru bagi Jamaah Islamiyah (JI).
Farid Okbah – yang ditangkap di sekitar Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada dini hari – berperan mendanai Yayasan Perisai Nusantara Esa yang merupakan organisasi sayap Jamaah Islamiah di bidang advokasi. Pada 2018 sebagai anggota tim sepuh alias Dewan Syuro JI atau Jamaah Islamiah memberikan uang tunai untuk Perisai Nusantara Esa.
Sedangkan, Anung berperan sebagai anggota pengawas Yayasan Perisai Nusantara Esa pada tahun 2017. Dia juga terlibat sebagai pengurus atas alias pengawas kelompok Jamaah Islamiah.
Selanjutnya, hukum menangani terorisme masih lemah