GP Ansor Akan Laporkan Balik Roy Suryo Karena Diduga Memfitnah Menag

Seide.id – Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor akan melaporkan balik Roy Suryo ke polisi setelah eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penistaan agama.

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa, memperingatkan mantan Menteri era SBY Partai Demokrat ini untuk berhati -hati dengan perbuatannya.

“Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan tertulis, Kamis 24/2/2022.

LBH Ansor, kata Dendy, sedang mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.

“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujarnya.

Sebelumnya Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut atas pernyataan soal suara azan dan gonggongan anjing. Namun, laporannya ditolak karena peristiwa yang ia laporkan di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya Jakarta.

Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.

Dijelaskan Dendy, laporan Roy Suryo lemah karena hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.

“Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” ujarnya.

Sebagai informasi, baru-baru ini, pada 18/2, Menag mengeluarkan Surat Edaran tentang pedoman yang mengatur penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.

Pada Surat Edaran tersebut, Menag tidak melarang penggunaan pengeras suara, namun volume kekencangannya agar diatur maksimal 100 dB (desibel)

Pengaturan ini tujuanya sebagai bentuk toleransi pada umat dengan keyakinan lain, demi menjaga persaudaraan dalam masyarakat plural ini.

Peraturan ini kemudian menimbulkan pro kontra.

Menurut Dendy sikap Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum berpotensi semakin memperkeruh suasana.

“Sebab faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding- bandingkan antara azan atau pengeras suara dengan gonggongan anjing,” jelasnya.

Menag dalam konteks tersebut, menurut dia, hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat. Kemudian, lanjut Dendy, media massa yang melakukan kesalahan penulisan juga sudah memberikan klarifikasinya.

Diakui Dendy, setiap warga punya hak untuk melapor ke polisi. Tapi meski demikian, tidak boleh seenaknya melapor.

“Pelaporan ke polisi, adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang- undang, namun materi laporan tidak boleh serampangan,” ungkapnya.

Selanjutnya Dendy pun bertanya, apakah Roy hadir langsung atau tidak pada saat Menag membuat pernyataan di Riau? Apa dia ngerti konteksnya?

Tujuan pelaporan Roy pun dipertanyakan.

“Apakah punya motif ingin mengadu domba umat beragama?” tanya Dendy.
(ricke senduk)

Laporannya Terhadap Menag Ditolak Polda, Roy Suryo Mengaku Kecewa

Kemenag Klarifikasi Soal Spiker, Gonggongan Anjing Dan Pemberitaan

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan