GPBSI Minta Pemerintah Bantu Kesulitan Bioskop

Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mengharapkan perhatian pemerintah, mengingat besarnya kerugian  yang dialami oleh bioskop sejak bioskop mulai tutup Maret 2020 lalu. Karena, walaupun  bioskop tutup, pemeliharaan dan perawatan perangkat harus rutin dilakukan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum GPBSI Djonny Syafruddin, SH melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Seide.id

Lobi bioskop XXI (Foto: Herman Wijaya)

“Demikian juga pembayaran listrik dan pembayaran gaji karyawan, walaupun memang  ada sebagian karyawan yang harus dirumahkan,” kata Djonny.

Lebih lanjut Djonny mengharapkan adanya perhatian dan bantuan pemerintah dalam
bentuk kebijakan yang pro kepada bioskop, karena selama ini belum ada bantuan pemerintah terhadap usaha bioskop.

Perhatian dan bantuan yang diharapkan, meliputi:

Pertama, Bantuan/insentif pemerintah/pemerintah daerah terutama untuk keringanan  biaya listrik. Karena dua komponen biaya terbesar dalam bisnis bioskop adalah  biaya karyawan/gaji dan biaya listrik. Untuk menghindari adanya PHK karyawan,  dapat dibantu oleh Pemerintah dalam bentuk keringanan tarif listrik (rata-rata  bioskop dikenakan tarif B3).

Kedua,  Keringanan dari sisi pajak terutama pengenaan tarif pajak hiburan yang rata di  seluruh daerah. Hal ini akan sangat membantu bioskop pada saat pemulihan usaha.

Ketiga,  insentif untuk karyawan bioskop. Selama bioskop tutup maka sebagian besar  karyawan diliburkan. Mereka diberikan upah 50% dari yang biasanya diterima, bahkan ada  yang tidak diberikan upah selama bioskop tidak beroperasi, mengingat beban operasional  yang berat bagi pengusaha bioskop.

Mereka adalah karyawan bioskop dan cafe bioskop  yang jumlahnya sekitar 10.175 orang di seluruh Indonesia. Mereka rata-rata menerima  upah minimum sesuai wilayah masing-masing

Keempat, perlu kejelasan keputusan terkait penutupan bioskop atau pembukaan kembali  usaha bioskop secara serentak, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah  daerah.

“Semoga pemerintah dan pemerintah daerah memberikan perhatian kepada usaha  bioskop, karena bioskop sebagai hilir industri perfilman telah banyak memberikan  kontribusi positif dalam mendukung tumbuh kembangnya perfilman nasional, serta  dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Hiburan”, kata  Djonny.
Hormat kami.

Djonny juga menjelaskan, para pengelola bioskop memutuskan menutup sementara seluruh  bioskop berkaitan dengan diberlakukannya PPKM Darurat sebagaimana dituangkan  dalam Imendagri No 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (“Covid-19”) di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, juga ada Imendagri No 17 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko  Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran  Covid-19.

Juga adanya Inmendagri No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi  Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan  Pembatasan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Penanganan Corona Virus  Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Jaringan bioskop CGV telah menghentikan sementara operasionalnya mulai 12 Juli 2021.

Disusul bioskop Cinepolis menutup seluruh bioskopnya di 63 lokasi di seluruh Indonesia. Sementara itu jaringan bioskop terbesar di Indonesia, Cinema XXI menutup sementara seluruh bioskopnya pada tanggal 16 Juli 2021.

Demikian juga yang dilakukan bioskop￾bioskop Independen anggota GPBSI, seperti Flix Cinema, New Star Cineplex, Dakota  Cinema, Bioskop Golden, Bioskop E-Plaza, Bioskop Gajah Mada, Bioskop Surya Yudha
Cinema, Bioskop Rajawali, Bioskop BES Cinema, dan lainnya yang juga menutup
kegiatan operasionalnya.

Penutupan sementara seluruh bioskop tersebut dilakukan  sampai dengan berakhirnya PPKM Darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Menurut Djonny,  sejak awal  pandemi bioskop selalu taat pada setiap peraturan dan kebijakan baik yang dikeluarkan oleh  Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota maupun Pemerintah  Kabupaten. Dimulai ketika bioskop tutup pada bulan Maret 2020, lalu sempat buka kembali, kemudian harus ditutup lagi.

Terbukti, sejak dibuka sampai tutup kembali di  masa pandemi ini, bioskop tidak menjadi cluster baru bagi penyebaran Covid-19,  karena bioskop menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan telah dilakukan uji laboratorium”.

Penutupan bioskop dilakukan oleh semua bioskop anggota GPBSI, sebagai upaya
membantu program pemerintah untuk menekan jumlah penyebaran, serta
memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Para pengelola  bioskop akan mengupayakan secara maksimal dengan merencanakan ulang jadwal film￾film yang akan tayang setelah masa PPKM Darurat berakhir”, lanjut Djonny.

Djonny Syafruddin berharap, di beberapa daerah yang tidak ada aturan penutupan  bioskop, akan dapat membuka kembali bioskopnya tanpa harus mengajukan ijin lagi  pada saat keadaan sudah memungkinkan

Avatar photo

About Herman Wijaya

Wartawan, Penulis, Fotografer, Videografer