Hal Yang Membuat Polri Tidak Pecat Richard Eliezer

Seide.idRichard Eliezer (Bharada E), terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Joshua Hutabarat (Brigadir J) yang divonis 1,5 tahun penjara, tidak dipecat dari kepolisian. Hal itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di ruang sidang Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023)

Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Richard Eliezer bersalah melakukan pelanggaran profesi karena menembak Yosua atas perintah mantan Irjen Ferdy Sambo.

Untuk pelanggaran yang dilakukan, Richard dikenakan sanksi etik dan sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Polri Putuskan Tidak Memecat Richard Eliezer

Namun, hasil sidang KKEP juga memutuskan, berdasarkan pertimbangan, Richard dapat dipertahankan untuk dinas di Polri.

“Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Pertimbangan Terhadap Bharada E

Dalam keputusan sidang KKEP disebutkan sejumlah pertimbangan yang membuat Richard dapat
dipertahankan sebagai polisi.

Pertama, Richard Eliezer belum pernah dihukum melakukan pelanggaran etika ataupun disiplin.

Kedua, Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Ketiga, Richard menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, sementara saksi lainnya berusaha mengaburkan fakta dengan berbagai cara merusak menghilangkan barang bukti dan menggunakan kekuasaan. Sedang kejujuran Richard disebut telah mengungkap fakta yang terjadi.

Keempat, Richard bersikap sopan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

Kelima, Richard masih muda, berusia 24 tahun, dan sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Keenam, Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atas perbuatannya yang terpaksa menembak, sehingga keluarga Yosua memberikan maaf.

Ketujuh, semua perbuatan Richard dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan.

Kedelapan, jenjang kepangkatan Richard dan Ferdy Sambo sangat jauh sehingga tidak bisa menolak perintah.

Kesembilan, Richard sudah memberi keterangan sejujurnya sehingga kasus itu dapat terungkap.
(ricke senduk)

Ibadah Gereja Dibubarkan, Nikita Teriak: Pak Jokowi Tolong

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan