Sejumlah 1.222 Investasi Bodong dan Robot Trading Diblokir Pemerintah

Inilah 1,222 Investasi Bodong dan Robot Trading yang Diblokir Pemerintah

Sebanyak 1.222 domain entitas invesasi tak berizin sepanjang 2021 diblokir Bappebti. Dari jumlah itu, 92 domain entitas merupakan binari option.

Binari option seperti Binomo tak memiliki izin, sebab sistemnya seperti layaknya judi. Tak ada produk yang diperdagangkan kecuali tebakan naik atau turun. Jika nasabah menebak benar, ia menang tak sampai 100 persen. Namu, jika tebakan salah, 100 persen modalnya hilang.

Demikian juga robot trading, selalu memberi keuntungan sementara kepada investor, setelah itu robot mengisap uang invesor.

Sementara itu, OJK telah menghentikan 21 entitas usaha keuangan yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal. Itu terdiri dari 16 money game, 3 perdagangan aset kripto, dan 2 robot trading. Semua tanpa izin dan nekat beroperasi mencari kelengahan konsumen, yang biasanya emosional atau mengikuti kata orang, tanpa pemahaman mandiri akan investasi dan risikonya.

Money game yang dilarang

Goo Flush

AFC Football

Hepi 100

Tesla Solar

Schnneider PV

Yagoal

Dana Amanan Syeh Syahbani Bin Nashirah

Easy Go Property Premium

Juragan Bola

CFG Internasional Invstman

Bisa Football Official

Opten {ondzi Investmen ( melalui Telegram)

Dio Luther (Melalui Telegram)

Duplikasi nama PT Mandiri Investasi ( Melalui Telegram)

Duplikasi PT Upbit Exchanage Indonesia ( melalui Telegram)

3 Perdagangan aset Kripto yang dilarang

Elzio

i-Doe

PT Goldkoim Savelon Internasional ( Koperasi Konsumsi Keluaraga Goldkoin

2 Perdagangan menggunakan robot

EA50 / PT Senetra Mega Indotek

OPAFX – OPAC Trading Limited

LAINNYA>>

CRYPTO NEWS 06:30 Warren Beaffet Masuk Kripto, Indra Kenz Minta Maaf Soal Binomo dan Dompet Kripto Pendemo Ditutup

CRYPTO NEWS: Robot Bitcoin, Johnny Quinn dan Coinbase

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.