Seide.id – Warganet mendukung ucapan Ahok Basuki Tjahaja Purnama dan membagikan videonya saat mantan Gubernur DKI-Jakarta ini bicara tentang harapannya akan adanya undang-undang terkait pembuktian terbalik harta penyelenggara negara.
Undang-undang ini nantinya akan berakibat penyitaan bagi mereka yang hartanya meningkat secara tidak sah. Hal ini dikemukakan oleh mantan penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dikutip dari akun Twitternya @nazaqistsha
“Bila Indonesia sdh ada UU ttg Illicit Enrichment, sbgmn dlm UNCAC yg telah diratifikasi dgn UU no 7 th 2006.
Peningkatan harta kekayaan scr tidak sah dpt dirampas, tentu dgn mekanisme pembuktian. Dibanyak negara sdh diterapkan. Di Indonesia blm, brgkl banyak yg khawatir,” ujarnya, dikutip Rabu (1/3/2023)
Seorang warganet pun bertanya terkait masaah yang dibicarakan.
xixx 3@xix0
Membalas @nazaqistsha dan
@TerongU72356816
“Kenapa tidak dari dulu dulu
jaman bahelak sih” PembuktianTerbalik khusus bagi pejabat negara..”
(ricke senduk)