KPK Sita 90 Mobil, 30 Jam Mewah dan Ribuan Meter Tanah Bupati Kutai Kartanegara

Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur dengan koleksi jam tangan mewah dan tas branded-nya. foto ist.

Seide.id – Sebanyak 91 kendaraan, sebagiannya kendaraan mewah, berikut 30 jam tangan mewah juga lima bidang tanah dengan luar ribuan meter milik Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit,” ujar Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Ali Fikri menambahkan, pengusutan TPPU tersebut dilakukan demi mengoptimalkan upaya asset recovery atau pemulihan aset yang diduga hasil korupsi. Dia memastikan KPK terus melakukan berbagai upaya pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan.

“Saat ini mobil dan motor serta barang bukti yang lain sebagian besar dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang, dan juga ada di beberapa tempat lain di Kalimantan Timur serta beberapa pihak dalam rangka perawatannya,” tutur Ali Fikri.

Ditambahkannya, penyitaan koleksi barang mewah itu tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar operasi penggeledahan di Kalimantan Timur. Selain kendaraan mewah, mereka juga menyita ratusan dokumen dan barang bukti elektronik. Di antaranya, mobil mewah bermerk Lamborghini, McLaren, BMW, Hamar, Mercedes Benz, dan lainnya.

Sedangkan 30 jam tangan yang disita KPK itu antara lain bermerk Rolex, Richard Mille, Hublot Big Bang, dan lainnya. Ditambahkan, penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi di Kalimantan Timur.

Ada pun Rita Widyasari merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Rita juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Suap diberikan untuk mengurus perkara yang bergulir di KPK. – dms

SEIDE

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.