Hari Ini Aset Kripto Mulai Terkena Pajak

Hari Ini Aset Kripto Terkena Pajak

SEIDE.ID– Sesuai peraturan perpajakan, maka mulai hari ini, 1 Mei 2022, aset kripto di Indonesia terkena pajak. Ini menarik, sebab pemerintah telah peduli dengan perkembangan aset kripto yang luar biasa. 

Investor kripto di Indonesia saat ini mencapai 7,8 juta orang dengan nilai transaksi setiap hari mencapai Rp 2,3 triliun atau setahun tembus Rp 858 triliun. Selangkah lagi pemerintah membuat peraturan tentang aset kripto, maka bisa dipastikan cryptocurency di Indonesia akan lebih baik, teratur dan memiliki landasan hukum

Aset kripto memiliki dua katagori dalam pemungutan pajak atas perdagangan di pedagang kripto ( Bursa Kripto); perdagangan rupiah-kripto dan perdagangan kripto-kripto atau perdagangan swap ( tukar). Besaran pajaknya adalah PPN ( Pajak Pertambahan Nilai) sebesr 0,11% per transkasi dan Pajak Penghasilan ( PPh) sebesar 0,1% per transaksi. 

Namun jika perdagangan terjadi di layanan bursa non-crypto, maka nilai pajaknya dua kali yakni PPN sebesar 22% dan PPh 0,2%.

Jika pengenakan pajak ini dari nilai modal plus keuntungan, bisa jadi akan memberatkan investor khusus yang melakukan trader atau perdagangan setiap hari yang prifitnya hanya 0,2%-0,5%.Misalnya pada trading futures atau staking. Terlebih mereka yang biasa melakukan tading sehari bisa 4-8 kali seperti yang selama ini mereka lakukan hanya dengan mengumpulkan profit receh. 

Andai profit investor makin tergerus atau mengecil karena harus menyisihkan untuk pajak, bisa jadi para trader ini akan berpindah ke bursa di luar negeri yang tidak membebankan pajak per transaksi. Atau melakukan langkah efesiensi dengan tidak melakukan trading, melainkan ivestasi saja. Apa mereka yang biasa profit tiap hari akan diam saja. 

Beda jika itu dilakukan bagi mereka yang melakukan investasi kripto, sebab pemotongan pajak baru dikenakan saat mereka menarik dananya, yang kemungkinan berdurasi tahunan. 

Bagi bursa sendiri, juga harus memikirkan beaya seperti kliring dan bank depository, sehingga andaiprofit mereka mengecil, jangan-jangan gas fee yang besar akan dikenakan pada investor. Tapi, sekali lagi, mengingat jenis perdagangan kripto ini meluas dan terbuka, bursa yang menekan investor akan berdampak akan pindahnya mereka ke bursa luar negeri yang belum dikenai pajak. 

Berikut gambaran pengenaan pajak yang bersumber dari beberapa media baik di dalam maupun luar negeri dalam menanggapi dan menghitung besaran pajak kripto yang beralku mulai hari ini 1 Mei 2022. 

Perdagangan Rupiah-Kripto

  • Transaksi Menjual Kripto

Jika Anda menjual aset kripto Bitcoin sebanyak 0,7 BTC dengan harga satuan Rp500.000.000 per BTC, maka biaya transaksi jual di adalah 0,1 persen per transaksi. Transaksi ini akan memberi beban biaya sebagai berikut :

0,2% x (0,7 BTC x Rp 500,000,000) = Rp 700,000

( Biaya trading: 0,1% + PPh: 0,1%] x (jumlah kripto x harga satuan)

  • Transaksi Membeli Kripto :

Jika Anda membeli aset kripto Bitcoin sebanyak 0,7 BTC dengan harga satuan Rp550.000.000 per BTC biaya transaksi beli adalah 0,11 persen per transaksi. Transaksi ini akanmemberi beban biaya sebagai berikut:

(0,1% + 0,11%) x (0,7 BTC x Rp550.000.000) = Rp808.500.

[Biaya trading: 0,1% + (PPN: 1% x 11% = 0,11%)] x (jumlah kripto x harga satuan)

Perdagangan Kripto-Kripto (Swap/Tukar)

Perdagangan aset kripto dalam posisi ini adalah antra bursa kripto ssebagai fasilitator antara Anda sebagai penjual dan pembeli. Dalam perhitungan yang disebutkan dalam peraturan itu mekanismenya adalah “serah dan terima”.

Misal Anda menukar sebanyak 0,3  BTCAbdi dengan 30 kripto Budi pada saat transaksi, nilai tukar kriptonya dalam rupiah adalah Rp500.000.000.

Besar biaya dan pengenaan pajak pada Budi:

a). Atas penyerahan kripto Abdi, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Budi adalah:

0,2% x (0,3 x Rp500.000.000) = Rp300.000

[ Biaya trading: 0,1% + PPh: 0,1%] x ([jumlah kripto x harga satuan])

b). Atas penerimaan kripto Budi, biaya dan Pajak yang dikenakan kepada Budi adalah:

[0,1% + 0,11%] x (30 x Rp5.000.000) = Rp315.000

[biaya trading: 0,1% + [PPN: 1% x 11%=0,11%]] x ([jumlah kripto x harga satuan])

Total biaya dan pajak penyerahan kripto Abdi dan Budi adalah Rp615.000 untuk Budi.

Besar biaya dan pengenaan pajak pada Abdi sebagai berikut :

1). Atas penerimaan kripto Abdi, biaya dan pajak yang dikenakan kepada Budi adalah:

[0,1% + 0,11%] x (0,3 x Rp500.000.000) = Rp315.000

[biaya trading: 0,1% + [PPN: 1% x 11%=0,11%]] x ([jumlah kripto x harga satuan])

2). Atas penyerahan kripto Budi, Biaya dan Pajak yang dikenakan kepada Abdi adalah:

0,2% x (30 x Rp5.000.000) = Rp300.000

[biaya trading: 0,1%] + [PPh: 0,1%] x ([jumlah kripto x harga satuan])

0,2% x (30 x Rp5.000.000) = Rp300.000

Total biaya dan pajak penyerahan kripto Abdi dan Budi adalah Rp615.000 untuk Abdi.

Dari ilustrasi ini dapat dicatat, mekanisme pengenaan pajak pada transaksi kripto-rupiah lebih sederhana dibandingkan transaksi kripto-kripto. Pengenaan beaya pada  transaksi jenis ini, kedua belah pihak memiliki beban biaya masing-masing untuk PPh dan PPN.

Seluruh mekanisme pengenaan pajak transaksi di kripto, selurunya dilakukan dan dipungut oleh Bursa Kripto terdaftar di Bappepti, dimana anda berinvestasi. Kemungkinan investor akan diberi laporan pengenaan pajak atas namanya, atau bisa diunduh di paltorm bursa bersangkuta, 

Untuk mempelajari lebih detil dan lengkap, anda bisa menelusuri di link berikut : https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7e87ffb9-d6b1-41a1-8f57-1ad6b868feec/68~PMK.03~2022Per.pdf

ARTIKEL MENARIK LAIN

Amerika Bebaskan Aturan Pajak kepada Penambang Kripto dan Bursa Kripto

Kripto India di Ambang Kematian dengan Pajak 30 Persen

Pajak Buat Aset Kripto

About Admin SEIDE

Seide.id adalah web portal media yang menampilkan karya para jurnalis, kolumnis dan penulis senior. Redaksi Seide.id tunduk pada UU No. 40 / 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Opini yang tersaji di Seide.id merupakan tanggung jawab masing masing penulis.