Seide.id -Pemberitaan mengenai apa yang terjadi dilingkungan Kementrian Keuangan menyusul dari tindak kriminal Dandy Satrio anak dari Pejabat Pajak yang berperilaku pamer kekayaan ayahnya. Akhirnya terungkap dari pelaporan PPATK bahwa telah terjadi transaksi mencurigakan di dalam lingkungan Ditjen Pajak dan Bea Cukai senilai Rp. 300 triliun yang melibatkan ratusan pegawai ASN.
Masyarakat tentu saja dihebohkan diawali dari konferensi pers Menkopolhukam Maffud MD, yang kemudian dilanjutkan oleh MenKeu Sri Mulyani mengingat pelaporan sebesar Rp. 300 triliun jelas bukan hal yang kecil.
Data total transaksi yang mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebanyak Rp 300 triliun sejak 2009-2023, awalnya masih simpang siur karena beda respons dari yang mulanya disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Mahfud Md mulanya menyampaikan informasi ini saat tengah berada di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Rabu (8/3/2023). Sementara itu, Sri Mulyani baru memberi respons keesokan harinya di Solo, Jawa Tengah.
Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun pencucian uang, bukan Korupsi.
Mahfud Md memastikan transaksi gelap sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu adalah tindak pencucian uang, bukan korupsi. “Saya katakan, transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri,” jelas Mahfud dalam Konferensi Pers di kantornya, Jumat (10/3/2023). “Jadi, tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, tapi pencucian uang”.
Masyarakat memang perlu mendapat penjelasan perbedaan antara korupsi dan pencucian uang, dimana keduanya adalah tindak kriminal dan sama-sama merugikan negara.
Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Singkatnya Korupsi adalah tindakan penggelapan, penyelewengan uang negara.
Pencucian uang adalah untuk menyamarkan asal-usul uang dari kegiatan yang melanggar hukum seperti berkolusi dalam penggelapan pajak, cukai menjadi seolah-olah berasal dari aktivitas legal. Kemudian pencucian uang dilakukan pegawai bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan mengaburkan asal-usul uang atau aset yang didapatkan dari cara yang tidak wajar atau ilegal. Dalam hal yang terjadi umumnya pencucian uang dilakukan dengan tahapan-tahapan meliputi, tahap penempatan/placement, pelapisan/Layeringm dan tahap integrasi.
Setelah terungkapnya data transaksi mencurigakan itu, Sri Mulyani mengaku akan terus konsisten menggencarkan aksi bersih-bersih, supaya pegawai yang tak berintegritas bisa ditindak sesuai peraturan perundang-undangan. Terlepas besaran data Rp 300 triliun yang masih belum jelas hingga kini.
“Jadi spirit kerja sama antara Pak Mahfud dengan kita akan terus kita lakukan secara erat karena kepentingan kita sama, kepentingan untuk membangun Indonesia, membangun Kemenkeu dan Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
Dari fakta yang ada Mahfud MD menyatakan bahwa pegawai ASN (orangtua Dandy Satrio) tersebut melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK senilai Rp 56 miliar dan setelah diteliti lebih lanjut mencapai ratusan milyar rupiah. Namun, dia menilai itu mengagetkan karena pegawai tersebut berasal dari eselon tiga dan bukan merupakan golongan yang terlalu tinggi.
Maka dapat dibenarkan dan masuk akal jika terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sampai sebesar 300 triliun yang dilakukan oleh ratusan pegawai di lingkungan Kementrian Keuangan, yaitu Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
Mahfud MD juga membeberkan bahwa banyak transaksi tidak wajar terjadi di kementerian/lembaga lain. Hal ini terkait dugaan pencucian uang di Kemenkeu yang mencapai Rp 300 triliun. “Saya ingatkan dari sini, bahwa di kementerian lain kita juga punya data yang banyak tentang ini. Ini ada semua, orang-orang yang dekat dengan Anda, dengan perusahaan Anda, dan seterusnya,” kata Mahfud saat jumpa pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Oleh karena tindakan kriminal demikian sudah jelas merupakan tindakan pelanggaran hukum pidana, maka jelas adalah kewenangan aparat penegakan hukum melakukan proses selanjutnya. Sedangkan Menkopolhukam akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan di dalam lingkungan setiap kementrian dan dalam hal ini bekerjasam dengan Sri Mulyani untuk lingkungan Kementrian Keuangan khususnya.
Maka tentunya selaku masyarakat dan Perindo selaku kekuatan politik juga akan terus menerus mengawasi, dan berjuang untuk mewujudkan pemerintahan yang berwibawa, bersih dari tindakan melanggar hukum.
Penulis : Jeannie Latumahina
Ketua Umum Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo
Peluang dan Tantangan mencapai tujuan besar Hilirisasi Indonesia