Pelaku Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Dikebiri Kimia

Seide.id. Pelaku kejahatan seksual berat yang dilakukan oleh Herry Wirawan yang didakwa melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Ia telah menerima tuntutan dari Jaksa berupa hukuman mati dan dikebiri kimia.

“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Pihak pembela dari Herry Wirawan, Ira Mambo, seperti dikutip dari Republika.co,id, ia memberi respon terhadap tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia kepada kliennya. Ia akan menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat di persidangan dengan agenda pembelaan.

“Pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi,” ujar Ira Mambo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/1/2022). Ia melanjutkan, pihaknya saat ini masih belum bisa memberikan tanggapan.

“Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di persidangan, pada terdakwa diberikan kesempatan pembelaan,” katanya.


Seperti dikutip dari Detik.com mengenai Hukuman Kebiri Kimia



Hukuman kebiri kimia diberikan kepada pelaku persetubuhan dengan kekerasan seksual kepada anak. Menurut situs Sekretaris Kabinet RI, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.



Hukuman kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku terpidana kasus kekerasan seksual pada anak. Hukuman ini diberikan untuk menekan hasrat seksual berlebih disertai rehabilitasi.



Tata Cara Hukuman Kebiri Kimia


Hukuman kebiri kimia dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hukuman ini juga dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.



Berdasarkan ketentuan Pasal 4, pelaku anak tidak dikenakan tindakan kebiri kimia. Menurut Pasal 2 ayat 3, pihak-pihak lain yang juga ikut berkoordinasi dalam pelaksanaan hukuman kebiri kimia adalah sebagai berikut.



Kementerian Kesehatan


Kementerian Hukum


Kementerian Sosial




Kebiri Kimia merupakan pemberian obat atau zat yang bekerja untuk menurunkan hasrat seksual.

Saat ini di Indonesia, pelaksanaan kebiri kimia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dalam dunia medis, pelaku pelecehan seksual cenderung memiliki hormon seksual yang tinggi, sehingga si pelaku tersebut tak memiliki cukup daya untuk mengendalikan nafsu seksualnya.

 Kebiri kimia adalah penyuntikan zat anti-testosteron ke tubuh pria untuk menurunkan kadar hormon testosteron. Hal itu mengakibatkan seseorang tidak memiliki hasrat birahi.

“Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan,” ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana.