Presiden Jokowi Umumkan Kenaikkan Harga BBM. Berikut Rinciannya

Seide.id– Pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada hari ini, Sabtu 3 September 2022, resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)

Presiden Jokowi menyatakan, pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit akibat gejolak harga minyak dunia.

Keputusan pemerintah menaikkan harga atau mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) merupakan pilihan terkahir yang diambil.

“Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terkahir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Sabtu (3/9/2022).

Menurut Presiden, sebenarnya ia ingin agar BBM dalam negeri tetap terjangkau.

Dalam hal ini, pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk meilindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia tersebut dengan memberikan subsidi supaya harga BBM dalam negeri tetap terjangkau.

Namun, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah membengkak tiga kali lipat dari Rp 502,4 triliun dan angka tersebut akan terus meningkat.

“Saya sebetulnya ingin harga BBM dalam negeri tetap terjangaku dengan memberikan subsidi dari APBN tetapi anggaran subsidi dan kompnesasi tahun 2022 telah meingkat 3 kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,24 triliun,” terang Jokowi dalam Konfresnsi Persnya di Istana Negara, Sabtu (3/9/2022)

Sementara, lebih dari 70 persen subsidi BBM justru dinikmati oleh golongan masyarakat mampu, yakni para pemilik mobil pribadi.

“Mestinya uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu,” kata dia.

Oleh karenanya, pemerintah memutuskan mengalihkan subsidi tersebut ke masyarakat yang kurang mampu melalui sejumlah bantuan sosial.

“Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” kata kepala negara.

Kenaikkan harga BBM

Pemerintah mengumumkan kenaikan harga tiga jenis bahan bakar minyak (BBM).

Kenaikan harga berlaku satu jam sejak diumumkannya keputusan ini, yakni Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.

“Ini berlaku satu jam sejak dimumankannya penyesuaiannya harga ini. Jadi akan berlaku pada pukul 14.30 WIB,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/9/2022).

Tiga jenis BBM yang harganya naik meliputi Pertalite, Solar subsidi, dan Pertamax nonsubsidi.

Berikut rincian kenaikan harga BBM yang diumumkan pemerintah:

Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter
(ricke senduk)

Presiden Jokowi Disambut Luar Biasa Oleh Warga Tanimbar

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan