Ramai Isu Rp 100 Triliun Di Rekening Bank Brigadir J

Seide.id -Adanya saldo Rp 100 triliun di rekening Brigadir J atau Joshua Hutabarat, yang menimbulkan keramaian di masyarakat, BNI (PT Bank Negara Indonesia) pun menjelaskan.

Klarifikasi resmi diberikan pada Jumat (25/11/2022) oleh Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, terkait informasi Rp 100 T yang ditayangkan oleh sebuah kanal di Youtube.

Menurut Okki, penyebutan nilai saldo rekening Rp 100 triliun yang termuat dalam format berita acara tersebut adalah nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum.

BNI meluruskan

“Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, dikutip Sabtu (26/11).

Sebelumnya, informasi soal isi saldo rekening Brigadi J berisi Rp.100 triliun muncul dan ramai dibahas oleh Irma Hutabarat lewat akun di kanal Youtubenya.

Dilansir dari kanal Youtubenya, Irma membeberkan informasi nilai tersebut terkait dengan keberadaan surat yang diterima keluarga Brigadir Joshua dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Surat ini berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang tertanggal 18 Agustus 2022. Surat ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI sekaligus saksi dari BNI dalam kasus Brigadir Yosua.

Nilai nominal yang tertera dalam surat Rp. 99,99 triliun dengan jenis transaksi debet. Angka yang disebut Rp 100 triliun inilah yang diduga sebagai saldo atau pun transaksi dari rekening Brigadir Johsua.

Selain itu, dalam surat juga tercantum penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022. Rekening dihentikan atau dibekukan dalam kurun waktu 5 Hari.

Okki Rushartomo juga menambahkan beberapa dokumen yang disampaikan pada kanal youtube tersebut berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah.

Ada pun dokumen itu merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat oleh bank sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATKNo. 18 Tahun 2017.
(ricke senduk)

Rp 100 Triliun di Rekening Brigadir J, Hoaks

Kominfo Belum Ditanggapi Pertamina? BTP Menjelaskan

Avatar photo

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan