Alasan Rocky Gerung Akan Minta 1 Triliun Jika Ia Mau Gugat Balik PT Sentul City Tbk

Seide.id -Untuk ketiga kalinya PT Sentul City Tbk mensomasi Rocky Gerung atas bidang tanah di Bojong Koneng.

Dasar somasi dari tersebut karena PT Sentul City Tbk menganggap sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Pada somasinya yang ketiga, PT Sentul City Tbk memberikan waktu 7 x 24 jam untuk Rocky membongkar dan mengosongkan rumahnya. Jika tidak dilakukan, PT Sentul City akan minta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.

Ancaman pengosongan juga dikenakan pada pihak lain yang banyak menguasai lahan, berdalih oper alih garapan, karena pihak Sentul City menganggap tidak pernah melepas atau mengoper alihkan ke pihak lain.

“Jadi wajar dong kami mengambil lahan kembali, sesuai aturan. Karena ke depan, di lokasi tersebut kami sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab bogor,” ucap Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho.

Dari pihak Rocky sendiri menegaskan bahwa kediamannya di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor ia dapatkan secara legal pada 2009.

“Saya tinggal di situ dari 2009, tiba-tiba dia (PT Sentul City Tbk) dateng menyerobot,” kata Rocky dilansir dari Tribunnews.com

Atas somasi tersebut, Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyatakan, pihaknya sudah bergerak merespons somasi dari Sentul City.

Haris Azhar mengakui, tanah yang ditempati Rocky Gerung itu memang belum ada sertifikatnya.

Dia menyebut Rocky adalah pihak yang berhak akan tanah itu.

“Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik. Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya,” jelasnya.

Nilai Jika Gugat Balik

Rocky yakin bisa menyelesaikan persoalan tanah tersebut dengan mudah.

Jika ingin menggugat balik perusahaan pengembang itu, ia akan menggugat sebesar Rp 1 triliun.

Nominal itu diukur Rocky dari banyaknya kenangan di rumah itu, karena pernah dikunjungi beberapa tokoh nasional, seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah hingga aktivis lainnya.

“Kalau saya gugat balik, saya gugat Rp 1 Triliun. Dan Rp 1 ( satu rupiah) itu hak biaya materialnya. “

“Harga immaterialnya yang Rp 1 Triliun karena di situ akan banyak memori percakapan intelektual, banyak kenangan,” ucap Rocky, dikutip dari tayangan YouTube-nya, Jumat (10/9/2021).
(ricke)

About Ricke Senduk

Jurnalis, Penulis, tinggal di Jakarta Selatan