Seide.id – Nasib penjaga gawang legendaris Timnas Indonesia Yudo Hadiyanto, benar-benar pahit. Gara-gara sertifikat rumahnya dijadikan agunan bank oleh orang lain, kini kiper Timnas era 60 – 70an itu bersama keluarganya tinggal di rumah kontrakan di sebuah perumahan di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, Depok.
Pangkal persoalan bermula ketika Tergugat I Rien Hartati mendatangi isteri Yudo, Vera Yudo Hadiyanto (alm.), lalu mengajak membuat peternakan ayam di Bogor. Rien menjanjikan keuntungan yang besar dari bisnis itu.
Karena mengetahui Vera memiliki sebidang tanah, Rien meminjam sertifikatnya untuk dijadikan jaminan pinjaman uang ke Bank BRI.
Merasa Rien sahabatnya, Vera setuju meminjamkan sertifikat tanah miliknya di Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Vera lalu diajak ke Kantor Notaris / PPAT Meri Efda di Jl. RS Faatmawati untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 146 tertanggal 24 Desember 2014. Vera dan suaminya Yudo Hadiyanto disebut sebagai Pihak I dan Rien Hartati sebagai Pihak II.
Ketika perkanjian jual beli dibuat, Yudo Hadiyanto berusia 74 tahun, sedangkan Vera, 71 tahun. Ketika itu Penggugat I menjelaskan, tandatangan Yudo Hadiyanto hanyalah formalitas saja untuk mendapatkan kredit bank. Oleh karena itu Yudo dan isterinya bersedia tanda tangan.
Dalam perjanjian jual beli disepakati, nilai jual obyek tanah tersebut disepakati sebesar Rp.2.650.000,- (2,65 milyar).
Di dalam perjanjian disebut, dengan diterimanya uang oleh Pihak I dan Pihak II, maka Pihak I (Yudo dan isterinya) tidak berhak lagi menjual, menyewakan atau mengalihkan hak atas obyek jual beli tersebut kepada pihak lain.
Ketika penandatanganan perjanjian, sertifikat tidak dibawa, bahkan tidak dilakukan pengecekan ke BPN, karena sertifikat sedang dijadikan jaminan kepada seseorang bernama Ibu Sihombing, dan sertifikat disimpan di Kantor Notaris / PPAT Widarti Broto Asworo, SH. Saat menandatangani perjanjian, Yudo Hadiyanto maupun isterinya tidak menerima uang sepeser pun.
Atas ijin Ibu Sihombing, sertifikat bisa dipinjam dari Kantor Notaris, kemudian dijadikan jaminan pinjaman di BRI Cabang Khusus Jalan Jend. Sudirman oleh Tergugat I, tanpa sepengetahuan Yudo dan isterinya.
Uang pinjaman dari Bank sebesar Rp.2,8 milyar. Yudo dan isterinya menerima bagian sebesar Rp.1,2 milyar. Uang itu langsung digunakan untuk membayar hutang kepada Ibu Sihombing.
Sisa uang pinjaman dari BRI sebesar Rp.1,6 milyar masuk ke rekejing Rien. Rencana awal akan membuat peternakan ayam dengan janji keuntungan menggiurkan, ternyata tidak terbukti.
Karena mengalami kesulitan keuangan, Yudo Hadiyanto menagih sisa uang dari kepada Rien. Rien hanya memberikan uang sebesar Rp.150 juta. Sejak itu Rien sulit dihubungi.
Yudo dan isterinya sangat terkejut, ketika suatu hari datang petugas dari BRI yang mengatakan Rien (Tergugat I) sama sekali tidak pernah membayar angsuran.
Tanggal 22 April 2019, Rahadian Arjuna, anak Yudo Hadiyanto yang menempati rumah orangtuanya di Harjamukti mendapat somasi dari Lelly Rita Rustam, SE (Tergugat III) yang isinya agar mengosongkan rumah.
Lelly Rita Rustam menyatakan, berdasarkan sertifikat No. SHM 2.370 M2 dan Akta Jual Beli yang sudah disahkan oleh Notaris Rianda Riviyusnita, rumah dan tanah itu sudah menjadi miliknya, karena telah melakukan jual beli kepada Yudo Hadiyanto dan Vera, isterinya.
“Padahal saya dan isteri saya almarhum, tidak pernah menjual rumah dan tanah saya kepada Ibu Lelly,” kata Yudo Hadiyanto ketika ditemui di PN Depok, Selasa (7/7).
Tanggal 15 Januari sejumlah orang suruhan Lelly Rustam mengosongkan paksa rumah Yudo Hadiyanto yang ditempati oleh anaknya, Rahadian.
Yudo Hadiyanto memperkirakan rumah dan tanahnya di Harjamukti tersebut saat ini berharga Rp.15 milyar.
“Pada tahun 2015 saja pasarannya sudah sampai Rp.10 milyar!” kata Yudo yang sekarang tinggal di rumah kontrakan di Kelurahan Mampang, Depok.
Selasa (6/7/2021) pagi Yudo Hadiyanto datang ke Pengadilan Negeri Depok, ditemani oleh Kuasa Hukumnya Risdianto, SH., Rustam.SH dan Luthfi Agung.SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rusdiantoro, SE. SH. MH & Rekan, dan anaknya Rahadian Arjuna.
Kedatangan kiper Timnas era 70an itu adalah untuk memenuhi panggilan PN Depok, atas gugatan yang dilayangkan Yudo bersama anak-anaknya terhadap 5 tergugat.
Kelima tergugat itu adalah Rien Hartati, warga Ciomas sebagai Tergugat I, Lelly Rita Rustam, SE, warga Kramat Jati, Jakarta Timur (Tergugat II), Meri Efda, SH, notaris yang beralamat di Cilandak, Jaksel (Turut Tergugat I), Rianda Riviyusnita, SH, PPAT di Depok (Turut Tergugat II), dan Badan Pertanahan Kota Depok (Turut Tergugat III).
Namun sidang mediasi tidak dapat dilanjutkan karena tergugat II tidak datang. Sidang akan dilanjutkan, tanggal 27 Juli 2021 mendatang. hw